Posted on 05 Mar 2018
Polres Pati akan mengadakan operasi keselamatan lalu lintas yang dimulai 5 - 21 Maret 2018 di wilayah Kabupaten Pati. Anggota Satlantas Pati, pada operasi ini akan menyasar pengendara yang melanggar ketentuan seperti berikut :
1. Melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan roda dua
2. Mengunakan handphone saat mengemudi
3. Berboncengan lebih dari satu.
4. Berkendara belum cukup umur
5. Kendaraan dengan bak terbuka untuk mengangkut warga yang mengakibatkan kematian.
Untuk mengawali operasi keselamatan lalu lintas candi tahun 2018, Polres Pati mengadakan apel gelar pasukan hari ini (5/3) di halaman Polres Pati.
Turut hadir dalam gelar pasukan itu, Bupati Pati Haryanto bersama Forkompimda, Wakapolres, Kapolsek se Kabupaten Lati, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Senkom Pati.
Sambutan kakorlantas polri Irjen pol Royke Lumowa, MM yang dibacakan Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K mengatakan
Gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel dan sarana pendukung. "Maka keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan cermin keberhasilan dalam pembangunan peradaban modern," imbuhnya.
Kapolres Pati itu mengungkapkan, Polisi lalu lintas dan pemangku terkait bertanggung jawab meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sehingga dirasa perlu untuk mengelar operasi kepolisian di bidang lalu lintas untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dalam segi mental masyarakatnya," ujarnya.
Maulana pun menjelaskan, seperti tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (KAMSELTIBCAR ).
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan pelayanan kepada publik," imbuh Kapolres Pati. (Po3/PO/MK)