Posted on 06 Nov 2017
Bupati Pati Haryanto meminta agar program pengarustamaan gender jangan hanya sekedar seremonial belaka. "Jangan hanya seremonial saja tetapi harus ada action dan progresif. Apalagi di Kabupaten Pati program pengarustamaan gender ini sudah tertuang dalam penjabaran visi dan misi pemerintah daerah 2012-2017 dan tentunya sudah diorientasikan dalam semua kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan gender di pati", tutur Bupati saat memberikan pengarahan pada acara Evaluasi Pengarustamaan Gender (PUG) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Senin (6/11).
Salah satu contohnya, lanjut Haryanto, kini sudah banyak jabatan struktural dan fungsional di Kabupaten Pati yang diisi oleh wanita. "Bahkan ada juga camat kita yang wanita", imbuhnya.
Terkait masalah ketelitian, menurut Bupati, memang tidak dapat dipungkiri bila perempuan lebih unggul dari laki-laki. "Tetapi jangan sekali-kali meninggalkan kodratnya sebagai seorang wanita", pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja, Sunartopo menjelaskan bahwa program pengarustamaan gender ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan pada kaum hawa untuk berkarya.
"Dalam rangka peningkatan, kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional", imbuh Sunartopo.
Kabid ini juga menegaskan bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
"Prinsip pengarusutamaan gender diarahkan menjadi kebijakan pembangunan dan menjadi jiwa serta semangat yang mewarnai berbagai kebijakan di setiap bidang pembagunan", imbuhnya.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, menurut Sunartopo, adalah untuk memberikan informasi tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah kepada semua OPD di Kabupaten Pati sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelakasanaan Dalam Negeri, kemudian juga No. 67 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
"Kalau sasaran kegiatannya sendiri adalah untuk kepala OPD se-kabupaten Pati dan pejabat yang menangani PUG di OPD se-kabupaten Pati ", lanjutnya.
Adapun dasar kegiatan evaluasi pelaksanaan pengarustamaan gender tahun anggaran 2017 ini, menurut Sunartopo, merujuk pada Undang -Undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
"Kalau di Pati sendiri produk hukumnya sudah berupa Peraturan Bupati Pati No. 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 -2017. Selain itu juga mengacu pada DPA OPD Tahun 2017 tentang Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PUG", terangnya.
Dalam kesempatan itu pihak penyelenggara juga mendatangkan narasumber terkait tema pengarustamaan gender. "Narasumber kali ini dari Bappeda dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Pembangunan Semarang, sebagai konsultan", pungkas Sunartopo. (fn2 /FN /MK)