Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Pakai E-Katalog, Apa Alasanya?

Posted on 18 Nov 2017


Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Pakai E-Katalog, Apa Alasanya?

Banyaknya kasus hukum yang menimpa aparatur negara yang disebabkan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi hal yang perlu diperhatikan. Keadaan itu juga merupakan peringatan agar pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen lebih mengutamakan E-katalog dari pada penunjukan langsung. 

Hal itulah yang disampaikan perwakilan LKPP Pusat, Tjipto Prasetyo Nugroho, dalam sosialisasi E-Katalog di Ballrom, Hotel Safin, Pati belum lama ini. Menurut Tjipto, sesuai Perpres nomor 4 tahun 2015, penggunaan E-Katalog wajib untuk pengadaan barang dan jasa.

"Untuk pengadaan barang dan jasa, E-Katalog itu wajib hukumnya. Kementrian Lembaga Dinas Instansi (KLDI),  sangat di mudahkan dalam pelaksanaan e-katalog," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini telah hadir Ayooklik.com dari PT Airmas Sinergi Informatika. Perusahaan E-Katalog yang mempunyai berbagai macam keunggulan. Yakni pelayanan prima dalam respon paket, team yang profesional, teknisi yang handal serta mempunyai armada pengiriman sendiri.

"Oleh karena itu, Ayooklik.com menjadi pilihan utama sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan barang di E katalog LKPP," jelasnya. (fn/FN/MK)