Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Posted on 22 Okt 2017


Penegakan Perda Tak Pandang Bulu

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Riyoso, kemarin, memberikan penegasan bahwa semua aktivitas penegakan Perda yang dilakukan pihaknya tak pernah pandang bulu. Hal itu ditegaskan Riyoso menyusul adanya pemberitaan yang menuding Satpol PP Pati melakukan tebang pilih saat merazia tempat karaoke. “Mereka mengatakan karaoke keluarga yang ada di hotel Safin sengaja tak disidak. Itu tidak benar, karena pada malam itu juga kami melakukan razia di tempat itu (karaoke Safin-red)”, tutur pejabat yang juga merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati ini.

Riyoso juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa dalam Perda dan Perbup Kepariwisataan, tempat karaoke yang menjadi fasilitas hotel, juga ada aturan mainnya. “Saat kami sidak ke sana, yang kami jadikan rujukan ya tentu yang sudah diatur dalam Perda dan Perbup itu”, tegas pria yang juga mantan Camat ini.

Meski sebagian pewarta memandang instansinya tebang pilih dalam Penegakan Perda, toh Riyoso tak gentar, pasalnya ia yakin bahwa masyarakat kini lebih cerdas dalam menyikapi suatu peristiwa. “Itu kenapa kami tak langsung kebakaran jenggot, karena anggota kami punya rekaman data yang cukup untuk membuktikan bahwa masyarakat mendukung Pemkab dalam upaya penegakan Perda dan perbup Kepariwisataan”, terangnya.

Sambil menunjukkan sejumlah print out komentar netizen di media sosial, Plt Kepala Satpol PP ini lantas memberikan apresiasinya pada warga jejaring sosial yang telah cerdas dalam bermedia. “Ada yang menulis bahwa pendemo salah alamat karena karaoke Safin adalah karaoke keluarga, sama seperti karaoke keluarga di Luwes yang tak pernah menyediakan pemandu karaoke”, ujar Riyoso sambil mengeja tulisan salah satu netizen di medsos.

Dalam kesempatan itu, pria 44 tahun ini juga menunjukkan sejumlah foto hasil dokumentasi anggotanya saat melakukan razia di karaoke Masterpiece yang berada di dalam kompleks Hotel The Safin Pati. “Ini bukti kami tak tebang pilih. Monggo silahkan, kini biar masyarakat yang menilai”, ujar Riyoso sambil menunjukkan sejumlah foto.

Plt Kepala Satpol PP ini pun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2013, usaha karaoke yang menjadi fasilitas hotel berbintang diperbolehkan, namun tetap harus mematuhi ketentuan dalam Perbup Nomor 57 Tahun 2013. “Itulah mengapa karaoke di hotel Safin juga jadi sasaran razia dan tentunya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan bilamana terdapat pelanggaran”, bebernya.

Razia karaoke sebagai salah satu obyek Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Pati akhir-akhir ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa beberapa waktu yang lalu. “Kegiatan penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Pati tidak mendadak atau tiba-tiba, tetapi sudah dilakukan sejak Tahun 2015 setelah Perda tersebut secara efektif berlaku dan telah melalui tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Riyoso panjang lebar.

Ia pun tak gentar dan akan terus melakukan kegiatan penegakkan Perda karena hal itu sudah menjadi tugas dan kewajiban Satpol PP. ”Satpol PP Kabupaten Pati mempunyai tugas dan fungsi serta wewenang untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakaan produk hukum daerah”, terangnya.

Untuk sasaran razia karaoke, pihaknya akan memeriksa perijinan yang dimiliki, ketentuan sarana karaoke dan pemandu lagu serta dampak ketertiban umum yang ditimbulkan sesuai dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Mohon dukungan masyarakat agar Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dan diundangkan serta telah efektif berlaku dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya guna menjamin kondusivitas warga Kabupaten Pati”, pinta Riyoso.(FN/FN/MK)