Pendataan Bantuan BPUM, Bupati Imbau Camat Sampaikan Informasi Secara Valid

Posted on 17 Apr 2021


Pendataan Bantuan BPUM, Bupati Imbau Camat Sampaikan Informasi Secara Valid

Bupati Pati Haryanto menghadiri rapat koordinasi bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati pada Sabtu pagi, (17/4).

Bupati mengundang seluruh camat se Kabupaten Pati untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kepala desa.

Menurut Haryanto, sebelum bantuan ini direalisasikan, masyarakat harus mendapatkan informasi secara valid. Sehingga kehadiran Camat dapat membantu memberikan informasi melalui rakor bersama kepala desa. Agar nantinya tidak ada ketimpangan informasi seputar bantuan ini.

Bupati menuturkan jika tidak semua pemohon BPUM ini disetujui, karena pengajuannya melalui sistem online. Untuk itu masyarakat harus mengetahui tentang bantuan dari pemerintah yang turun. Ia mengungkapkan bantuan-bantuan yang turun dari pemerintah pusat akan melalui proses. Seperti verifikasi data dari tingkat desa hingga ke pemerintah pusat.

“Dari Kabupaten mengirim data, kemudian diverifikasi ke pusat. Karena ini justru bantuan BPUM pendataannya cepat, lewat akses  internet. Namun masih ada kendala-kendala di lapangan. Jadi, usulannya banyak tapi belum tentu mendapatkan semua," jelasnya.

Haryanto berharap agar para camat segera memberikan pemahaman kepada kepala desa melalui rakor. Nanti jika ada persoalan-persoalan yang muncul, Bupati akan memfasilitasi petugas yang di lapangan.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi UMKM kabupaten Pati Wahyu Setyawati dalam sambutannya mengatakan, dasar Peraturan Menkop UKM RI nomor 2/2021 tentang perubahan atas peraturan Menkop UKM RI no 6 tahun 2020 tentang pedoman umum tentang bantuan pemerintah bagi usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi covid 19.

Menurutnya, sepanjang tahun 2020, melalui beberapa lembaga pengusul seperti BNI, BRI, Pegadaian, Koperasi, PNM serta Dinas koperasi UMKM telah mengirimkan data usulan BPUM ada sebanyak 8.154 pelaku UMKM yang dilakukan dua periode.

Pendataan yang pertama dilakukan oleh Dinas Koperasi UMKM pada bulan Agustus 2020, kemudian pendataan kedua dilakukan pada Oktober sampai November 2020. Adapun yang terealisasi mendapatkan BPUM sebanyak 45.581 Pelaku Usaha Mikro. 

“Dan untuk tahun 2021 Kemenkop UKM RI telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan penerima BPUM kwartal pertama sebanyak 23.300 UMKM yang terdiri dari pengusul tahun 2020 yang belum terealisasi dan yang sudah terealisasi," ungkapnya.

Untuk tahun 2021, lembaga pengusul yaitu Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, dalam rentang waktu 12 April sampai dengan 22 April telah membuka tahap pertama, pertanggal 14 April 2021 pihaknya mengaku sudah mengirimkan usulan 1.305 pelaku usaha mikro. Untuk 2021 lembaga pengusul di Kabupaten Pati hanya ada satu, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten atau Kota. (po5/PO/MK)