Posted on 12 Agu 2022
Bupati Pati Haryanto serahkan sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo, didampingi Kepala Kantor Pertanahan ( Kakantan ) Kabupaten Pati Mujiono, Jumat (12/08/2022). Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Haryanto menegaskan bahwa PTSL ini adalah program dari Presiden Joko Widodo. Pihaknya menegaskan bahwa program ini akan terus dikejar untuk memenuhi target. Namun karena dua tahun terkendala pandemi Covid-19, akhirnya anggaran yang sedianya dipakai untuk proses sertifikat terkena refokusing, oleh karena itu target belum bisa terpenuhi semua.
Namun demikian upaya-upaya pemerintah dalam menyelesaikan program tersebut terus dilakukan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan, yang saya dibantu oleh beliau (Kakantan Pati) menyerahkan sertifikat ini. Sejak ada program PTSL ini jumlahnya sudah ada ratusan ribu se Kabupaten Pati. Dan rencananya nanti di tahun 2025 nanti sudah clear. Semuanya sudah bersertifikat,” jelas Haryanto.
Haryanto menuturkan, saat bertanya kepada salah satu penerima sertifikat, biaya yang dikeluarkan cukup terjangkau. Hanya Rp 400 ribu. Sebelumnya beberapa pihak pernah mempersoalkan besaran biaya PTSL yang dikeluarkan, lantaran besaran biaya berbeda, maka Bupati Haryanto memutuskan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal tersebut.
“Kalau pendaftaran sertifikat reguler, itu habisnya banyak. Dan belum tentu cepet dadi, karena tertumpuk dengan program pemerintah. Saya juga ucapkan terima kasih, Pemda itu nyertifikatkan ada 1.200an, yang sudah jadi ada 1.172. Kemarin baru saya terima hari Senin,” tuturnya.
Menurut Haryanto, aset Pemerintah Daerah perlu disertifikatkan untuk menghindari oknum-oknum yang akan berbuat nakal.
“Aset Pemerintah Daerah wes tak sertikatno kabeh. Kalau nanti ada yang kemilikan arep ngalehno ninggone pejabat-pejabat yo dekne bakal keno urusan hukum. Karena sudah tak sertifikatkan semua atas nama Pemerintah Daerah. Dadi aku ninggali, ninggali apik” imbuhnya.
Sekalipun banyak yang tidak tahu aset Pemerintah Daerah, namun Haryanto menegaskan bahwa dirinya tidak akan membawa apapun milik Pemda untuk dibawa pulang. “misalnya kursi atau apapun itu ngga akan saya bawa. Apalagi tanah. Itu bukti keseriusan saya yang dibantu oleh pak Kepala BPN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa aset-aset Pemerintah Daerah ini selalu dipantau oleh KPK. Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat aset-aset Pemerintah Daerah Haryanto segera melaporkannya ke KPK.
“Kemarin saya langsung lapor ke KPK, jadi MCP (monitoring center for prevention) kita langsung naik itu pak. Langsung naik nomer 4 se Indonesia. Luar biasa kan, berarti itu berkat bantuan dari pak Kepala BPN, sekalipun belum 100%. Masih ada sisa, yang itu sudah kita upload,” pungkasnya. (po5/PO/MK)