Posted on 24 Jul 2020
Bupati Pati Haryanto bersama Forkopimda mengadakan Rakor persiapan Hari Raya Idul Adha dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pati yang bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (24/7)
Bupati Haryanto mengatakan terkait dengan peringatan Idul Adha, Pemkab Pati telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke semua lembaga agama khususnya agama Islam. Dalam edaran ini, ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
"Cukup dibagikan ke rumah-rumah kemudian dipastikan bahwa petugas itu betul-betul sehat. Hewan yang disembelih juga memenuhi syarat. Jangan sampai nanti mendapat daging qurban malah menjadi persoalan," ujar Bupati.
Sementara itu Sekda Pati Suharyono mengatakan sesuai imbauan dari Menteri Agama Republik Indonesia dalam surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 hijriyah menuju masyarakat produktif yang aman covid 19.
Sekda mengungkapkan pelaksanaan salat Idul Adha diperbolehkan tetapi tetap memakai protokol kesehatan. Ia menekankan tidak diperbolehkan mengedarkan kotak amal karena dipegang oleh orang banyak.
"Dan kemudian yang lain untuk pembagian daging qurban tidak boleh dibagi di tempat tetapi diantar ke masing-masing rumah," terang Suharyono.
Ada beberapa imbauan yang perlu masyarakat ketahui tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha meliputi :
1. Jamaah dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah atau alas salat masing-masing
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer
5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
6. Menjaga jarak minimal 1 meter
7. Menghimbau untuk tidak mengikut sertakan bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta penyakit bawahan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (po3/PO/MK)