Posted on 17 Jul 2018
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan guna mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. “Keberadaan masyarakat kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum kami pandang perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pemberi Bantuan Hukum. Karena itulah Pemkab harus punya peran dalam mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum”, terang Bupati Pati Haryanto di Ruang Kerjanya, Selasa (17/7), usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Semarang dan DPC Peradi Semarang Korwil Pati terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin Kabupaten Pati.
Warga kurang mampu yang menghadapi kasus hukum dan mengharapkan adanya pemberian bantuan hukum dapat memanfaatkan program ini. “Caranya dengan mengajukan surat permohonan ke Bupati Pati lewat Bagian Hukum atau tetap ditujukan ke Bupati lewat DPC Peradi Jalan Ahmad Yani 57 Pati”, terang Siti Subiati, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.
Adapun kriteria miskin yang dimaksud dalam program ini, menurut Kabag Hukum, mengacu pada warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Prinsipnnya kami tidak ingin mempersulit, jadi cukup menunjukkan kartu KIS atau sejenisnya saja, nanti kami yang akan melakukan verifikasi”, lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, penerima bantuan akan menerima jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma. “Jadi yang diterima warga bukan dana tapi berupa jasa”, imbuh Kabag yang akrab disapa Atik ini.
Alasan ditunjuknya DPC Peradi Pati sebagai pemberi bantuan hukum, menurut Siti Subiati, lantaran lembaga tersebut telah lolos verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan Kabag Hukum, Moh Mujib selaku perwakilan dari DPC Peradi Semarang Korwil Pati juga menegaskan bahwa Peradi melakukan MoU karena peradi telah lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam membantu masyarakat miskin yang sedang berperkara.
Adapun perkara yang bisa mendapatkan bantuan jasa hukum ini, imbuh Atik, meliputi masalah hukum perdata dan pidana baik litigasi maupun nonlitigasi. “Ligitasi itu sendiri merupakan proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sedangkan non-litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan”, terangnya.
Kabag Hukum juga menegaskan bahwa pada perubahan APBD Tahun 2018 ini, pihaknya merencanakan untuk menganggarkan sebanyak 10-12 perkara di sepanjang September hingga Desember 2018.
“Dan Alhamdulillah Pati merupakan salah satu dari lima Kabupaten di Jawa Tengah yang sudah menganggarkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin”, pungkasnya. (FN /FN / MK)