Posted on 02 Nov 2017
Pelayanan Three in One bagi kelahiran bayi sudah mulai dilaksanakan di desa. Namun, dilapangan pelkayanan tersebut masih terbentur dengan tradisi masyarakat yang tidak memberikan nama kepada bayi sebelum tali pusarnya mengering (atau setelah acara pupak puser). Sehingga membuat anak yang lahir hanya mendapat kartu identitas anak (KIA) saja. Tanpa adanya kartu keluarga (KK) dan mendapatkan akta kelahiran.
Triyani, koordinator bidan Puskesmas Pucakwangi II mengatakan, kebiasaan tersebut juga menyulitkan Puskesmas atau bidan setempat untuk membuat laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Karena ketika membuat laporan untuk kelahiran bayi hanya menggunakan nama ibunya.
“Biasanya untuk masyarakat yang telah melahirkan harus mengurus berkas kependudukan sendiri setelah bayinya diberi nama. Umumnya berselang beberapa minggu setelah waktu kelahiran bayi. Padahal seharusnya menggunakan nama bayi beserta NIK bayi itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, terkadang ada warga yang kelupaan. Sehingga baru membuat akta kelahiran dan pembaruan KK ketika bayi tersebut sudah dewasa. Tepatnya untuk keperluan pendaftaran sekolah atau ketika ada kebutuhan mendesak saja.
Sesuai prosedur, kehamilan yang sudah terdeteksi Puskesmas atau bidan desa, lanjutnya, pihak yang bersangkutan juga dimintai KK untuk membuat laporan secara online di DKK. Prosedur administrasinya ketika ada kelahiran bayi yaitu pihak keluarga harus mengurus perubahan KK dan mempersiapkan nama anak yang akan lahir. Sehingga ketika bayi lahir, bisa mendapatkan KK, akte kelahiran, dan KIA sekaligus.
”Sulitnya ketika ada ibu melahirkan dari pernikahan siri. Sehingga untuk pengurusan berkas administrasinya juga membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih panjang, Karena kedua orangtua bayi tidak memiliki berkas dari Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun dari kantor kecamatan,” terangnya.
Hal itu menyebabkan prosedur tersebut belum bisa berjalan di desa. Sehingga perlu peran berbagai pihak termasuk tokoh agama dan masyarakat untuk menerapkan hal tersebut secara keseluruhan. Karena hal tersebut akan memudahkan proses administrasinya ketika sang bayi membutuhkan rujukan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan intensif setelah proses kelahiran di Puskesmas.(fn/FN/MK)