Pelanggaran Jenis Ini, Masih Sering Dijumpai Panwaslu

Posted on 27 Mar 2018


Pelanggaran Jenis Ini, Masih Sering Dijumpai Panwaslu

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng), akan berlangsung 27 Juni mendatang. Rupanya, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin Provinsi Jawa Tengah itu, tengah ramai diperbincangkan berbagai khalayak. Seperti yang nampak pada Focus Group Discussion (FGD) Wartawan Pati (24/3), serba serbi Pilkada menjadi topik yang cocok untuk didiskusikan oleh insan pers di Kabupaten Pati.

Alman Eko Darmo, Moderator diskusi wartawan mengungkapkan, jargon "ora aweh ora obos" yang berarti tidak memberi, maka tidak akan menyoblos, tak lagi tabu di kalangan para pemilih. Kendati KPU dan Panwas telah melakukan sosialisasi, menurutnya belum cukup menyentuh lapisan bawah masyarakat. "Tingkat kehadiran yang minim menjadi pertanyaan meskipun KPU/panwas telah melaksanakan sosialisasi secara maksimal. Ini yang harus kita (pers-red) dorong untuk menyukseskan pilgub Jateng," ujar Alman.

Ahmadi selaku narasumber dari Panwas Kabupaten Pati, ikut mengamini apa yang disampaikan oleh moderator. Ia menjabarkan,  pelanggaran yang sering dijumpai saat Pilkada, demikian pula yang terjadi pada Pilgub ini, adalah money politic. "Kesulitan kami untuk menindaklanjuti adanya laporan politik uang. Karena banyaknya pelapor yang mencabut laporannya," terang Ahmadi.

Ia menerangkan, dalam temuan politik uang pemberi dan penerima dapat dikenai jeratan hukum. Yaitu bila ada pelapor yang memberikan informasi ataupun tertangkap tangan atau sidak.

"Namun saat diproses, akhirnya pelapor mencatut pelaporannya terkait alat, kode etik, pidana dan proses sengketa," sesalnya.

Ahmadi mengakui, Panwas masih menemukan kampanye terselubung dengan cara-cara mengunjungi pondok pesantren, meninjau obyek wisata, dan sejenisnya. Pihaknya pun tetap mengawasi dan kegiatan menjelang Pilgub ini.

Terkait dengan perangkat kampanye pasangan, ia tak bosannya mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan kampanye atau memasang perangkat kampanye di tempat seperti kantor, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Untuk itu ia meminta rekan pers untuk melaporkan ke Panwas, jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan salah satu calon.

"Laporkan ke panwas agar segera ditindaklanjuti. Karena semua kegiatan tentu ada STTP (Surat tanda terima pemberitahuan)," tandasnya. (po3/PO/MK)