Posted on 09 Nov 2017
Jajaran Polres Kabupaten Pati mengendus di wilayah Kabupaten Pati menjadi salah satu sasaran peredaran uang palsu. Setelah mendapat laporan warga, polisi berhasil menangkap dua tersangka terduga pengedar dan pembuat uang palsu (upal-red) di Kecamatan Sukolilo dan sekitarnya. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan Polsek Eks Kawedanan (Sukolilo, Kayen, Gabus dan Tambakromo).
“Penangkapan dilakukan di Pos Ojek Gebang, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Setelah ditangkap, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” kata kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Sukolilo IPTU Supriyono.
Ia menuturkan setelah mendapat laporan, penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka yaitu berinisial SB (59) Warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Pati dan KJ (55) warga Dukuh Ngablak, Desa Padakan, Kecamatan Japah Blora.
Kapolsek menyampaikan awal terungkapnya kasus uang palsu di Sukolilo itu berdasarkan laporan korban BK (55), saat datang di rumah tersangka KJ (55) yang berprofesi sebagai tukang pijat dan setelah membayar diberi uang kembalian lembaran Rp 50 Ribu.“Setelah dibelanjakan ternyata uang tersebut tidak laku. Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kepada Aiptu Windartono, yakni Kanit Reskrim Sukolilo,” jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp 50.000. Saat ini, barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Sukolilo.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sukolilo. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada sindikat tersangka lainnya,” sebutnya.(fn/FN/MK)