Posted on 10 Sep 2018
Kendaraan yang parkir menempati trotoar dan bahu jalan di sepanjang ruas jalan Soetomo Pati jadi sasaran Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, dalam kegiatan patroli lalu lintas (lain) dan uji laik kendaraan penumpang umum dan muatan barang pada hari Senin (10/9).
Kendaraan yang terparkir di sisi barat semuanya di arahkan ke sisi timur termasuk kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir dan parkir di dekat lampu merah juga disuruh pindah. Hal ini dilakukan untuk mengurai kesemrawutan arus lalu lintas (lalin) di sepanjang jalan tersebut. Tak hanya kendaraan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) juga turut ditertibkan oleh petugas gabungan itu.
Sebelumnya kegiatan patroli diarahkan pada kendaraan penumpang umum dan muatan barang di tiga titik lokasi yang dilakukan secara bersamaan selama satu jam yakni Terminal Pati, Perempatan lampu merah Kalianyar dan Jalan Pati - Kayen. Di Terminal Pati difokuskan pada kepatuhan kendaraan penumpang umum dalam mematuhi jam pemberangkatan sesuai ijin trayek yang dimiliki, sedangkan di perempatan lampu merah Kalianyar difokuskan pada pngaliran kendaraan penumpang umum yang berhenti (ngetem) untuk terus jalan tidak boleh berhenti. Adapun di jalan Pati - Kayen dilakukan pemeriksaan kelengkapan perijinan diantaranya buku uji, ijin trayek, dan tonase/kapasitas muatan.
Kepala Dishub, Sudarlan mengatakan kegiatan patroli gabungan dengan sasaran kendaraan penumpang umum dan muatan barang serta keteraturan arus lalu lintas akan terus dilaksanakan sampai dengan bulan Desember. "Kegiatan ini merupakan rangkaian dari patroli gabungan dalam rangka bulan tertib lalu lintas dan transportasi yang rencananya akan terus dilakukan seminggu dua kali bisa siang dan malam sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan sampai dengan Desember," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan pemeriksaan kendaraan di jalan Pati-Kayen, petugas berhasil menjaring para pengendara yang kedapatan melanggar aturan berkendara. Seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan tidak mengenakan atribut keselamatan berkendara. Sementara bagi kendaraan umum dan mobil angkutan pelanggaran paling banyak adalah masa berlaku ijin trayek dan masalah perijinan buku uji atau yang lebih dikenal Uji KIR.
Selain melakukan razia kendaraan, petugas juga melakukan penertiban kepada sejumlah juru parkir yang beroperasi di sepanjang Jalan Dr Sutomo, Pati, tepatnya di sekitar area pertokoan swalayan Luwes Pati. Dari pantuan di lokasi tersebut memang kerap terjadi kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan parkir kendaraan yang semrawut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Sudarlan mengaku akan terus melakukan patroli dengan tahapan memberikan sosialisasi dan pemahaman serta teguran di tempat, kemudian pemanggilan serta pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah kita data ternyata banyak juru pakir yang tidak resmi, yang tidak memiliki kartu anggota sebagai juru parkir, kepada mereka akan kita lakukan maintenance secara khusus agar mau patuh dan taat aturan," jelasnya.
Dalam kegiatan patroli ini, selain menertibkan kondisi lalu lintas, petugas juga menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang melintang sehingga menghalangi jarak pandang pengguna jalan dan mendata pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas untuk dikoordinasikan dengan DPUTR agar dilakukan perapian sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. (po2/PO/MK)