Posted on 08 Sep 2017
Panitia pengisian perangkat desa diharuskan bukan dari keluarga calon perangkat desa yang mendaftar. Sehingga dalam prosesi pencalonan nantinya tidak ada kecurangan dan hasilnya murni dari hasil tes seleksi yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Batangan Yogo Wibowo mengatakan, kepanitian pengisian perangkat desa dibentuk oleh kepala desa. Sedangkan untuk panitianya yakni anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dan kepala desa sebagai penanggung jawab.
“Yang tak kalah penting, panitia tersebut tidak boleh diambil dari saudara dekat calon perangkat desa. Panitia harus benar-benar netral dan objektif,” jelasnya saat menghadiri sosialisasi pengisian kekosongan jabatan perangkat Desa Sukoagung, Batangan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang tamu undangan. Meliputi Muspika Batangan, Ketua BPD Sukoagung, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta pihak-pihak terkait.
“Sedangkan untuk anggaran untuk melaksanakan pengisian perankat desa ini, Pemdes bisa mengambil dari anggaran belanja dan pendapatan desa (APBDes) atau swadaya masyarakat desa setempat,” bebernya.
Kepala Desa Sukoagung Suyadi Santosi mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus pembentukan panitia pengisian perangkat desa. “Hari ini kami gelar sosialisasi untuk mengisi kekosongan jabatan, juga sekalian membentuk panitianya. Agar pengisian jabatan Kasi Pembangunannya segera terlaksana,” ungkapnya.
Pengisian perangkat desa diatur oleh Perda Nomor 02 Tahun 2015 dan ditindaklanjuti Perbup Nomor 26 Tahun 2015, serta Perbub Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan struktur organisasi. “Tadi sudah disepakati bersama susunan panitia pengisian perangkat, nanti tinggal pelaksanaan penerimaan bakal calonnya,” pungkasnya. (fn/FN/MK)