Posted on 28 Apr 2022
Bupati Pati Haryanto, Kamis (28/4), memberikan pengarahan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, dan SMP pada tahun pelajaran 2022/2023.
Sejumlah kepala sekolah dan perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) turut hadir secara terbatas dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati tersebut. Adapun selebihnya mengikuti pengarahan secara daring.
Dalam kesempatan itu, Haryanto menjelaskan bahwa PPDB tahun pelajaran 2022 ini, tidak berbeda jauh dengan PPDB yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2021 lalu.
Hal itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, serta Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Kita sampaikan lebih awal dengan harapan agar masing-masing kepala sekolah dan pihak-pihak terkait dapat mempersiapkan, supaya nantinya tidak terjadi komplain-komplain maupun persoalan di lapangan", jelas Bupati.
Ia juga menuturkan bahwa PPDB ini merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, hanya saja kini dengan nuansanya berbeda. Dikarenakan pada tahun sebelumnya, Pati masih berhadapan dengan pandemi Covid-19, sehingga aktivitas tatap muka masyarakat juga sangat terbatas sehingga kadang-kadang ada informasi yang tidak tersampaikan dengan lengkap.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah-langkah strategis untuk menyampaikan informasi-informasi kepada orang tua, siswa serta masyarakat umum agar info tersebut dapat tersampaikan secara utuh dan jelas.
“Sehingga dalam hal ini tujuan yang ingin kita capai yakni mendapatkankan siswa yang baik, siswa yang berprestasi, berjalan lancar tanpa ada persoalan. Jadi kita pertama pedomannya adalah regulasi. Kalau sudah berpedoman regulasi mbok dikapak-kapakke tentu tidak akan ada persoalan”, tegas Haryanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Winarto menegaskan, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022 ini dibagi 4 jalur.
Yang pertama adalah jalur zonasi 60%, yang kedua jalur afirmasi (keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki KIP atau PKH) sebanyak 15 %, kemudian jalur ketiga adalah jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% serta yang keempat adalah jalur prestasi 20%.
“Sesuai dengan amanah yang ada di Perbub maupun aturan dari Kemendikbud, maka di dalam penentuan jumlah korwil di tiap-tiap sekolah, itu didahului dengan musyawarah. Dinas Pendidikan di sini memiliki peran mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan PPDB ini”, tegasnya. (fn5 /FN /MK)