Posted on 11 Feb 2022
Bupati Pati Haryanto, Jumat (11/2), mengumumkan surat edaran nomor : 440/426, yang berisi penghentian sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan, mulai Senin (14/2) sampai dengan kondisi dinyatakan aman.
"Pembelajaran hanya diperbolehkan secara daring, karena ditemukan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 dari kalangan siswa, guru dan masyarakat", ungkap Haryanto.
Selain menginstruksikan pemberhentian PTM, ia pun meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kemenag Pati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, dan Korwilcam Bidang Pendidikan untuk segera mengambil tiga langkah lainnya guna menyikapi kondisi terkini penyebaran virus Covid-19.
Pertama, memfasilitasi siswa, guru dan pengasuh Ponpes yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, agar melaksanakan isolasi mandiri atau terpusat serta melakukan tracing tuntas kepada personil yang kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi.
Kedua, melaksanakan sterilisasi perlengkapan, fasilitas dan ruang belajar peserta didik di lingkungan sekolah untuk menjaga lingkungan sekolah tetap aman.
"Dan terakhir, melarang penyelenggaraan wisata sekolah", terang Bupati di surat edaran yang juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Pati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati tersebut. (FN /FN /MK)