Posted on 07 Des 2018
Mulai 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan melakukan penyaluran tali asih melalui anggaran kelurahan. "Jadi tidak melalui bantuan keuangan kelurahan, karena akan terkendala regulasi. Ke depan, khusus untuk penyaluran tali asih di kelurahan akan dirubah melalui anggaran kelurahan. Dengan demikian diharapkan bisa disalurkan lebih cepat," jelas Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Tali Asih Kepada Pengurus Tempat Ibadah se-Kecamatan Pati di Ruang Pragolo Setda, Jumat (07/12).
Pada acara yang dihadiri oleh 67 lembaga keagamaan yang meliputi ketua takmir masjid, mushala, pengurus gereja, wihara dan tempat ibadah lain tersebut, Bupati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menyerahkan tali asih untuk tingkat kelurahan berupa barang senilai Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk pemberian tali asih tingkat desa, menurut Haryanto akan diserahkan pada Mei 2019, mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Penyerahan tali asih untuk pengurus tempat ibadah tahun 2018 di Kelurahan Pati, memang agak terlambat dibanding dengan tali asih yang diberikan kepada pengurus tempat ibadah di tingkat desa. Itu karena untuk penyaluran tali asih tingkat kelurahan di Kecamatan Pati masih terkendala regulasi. Oleh karena itu, sesuai prosedur, kami wujudkan dalam bentuk barang," ungkapnya.
Bupati Haryanto juga menyampaikan bahwa pada 2019 akan ada kenaikan nominal tali asih yang diserahkan kepada pengurus tempat ibadah se-Kabupaten Pati. Bahkan tahun depan Pemkab akan memberi tali asih juga untuk para pengasuh pondok pesantren, yang sebelumnya masih belum dianggarkan.
"Tahun depan dimungkinkan anggarannya naik, dari yang semula Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu. Kenaikan anggaran tali asih ini juga berlaku untuk TPQ dan Madin. Sedangkan untuk jumlah pengurus pondok pesantren yang akan menerima tali asih ini berjumlah kurang lebih 300 pengurus pondok pesantren," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispermades Muhtar menjelaskan bahwa penyaluran tali asih kelurahan dilakukan melalui Dispermades lantaran kelurahan merupakan unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan untuk desa bisa diberikan melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk fasilitasi lembaga keagamaan.
"Kalau di kelurahan melalui Dispermades dengan fasilitasi lembaga keagamaan. Memang dalam penyerahan tali asih ini berupa barang, dan penyerahannya melalui Dispermades karena kegiatannya sudah terprogram di kami" terangnya.
Sementara itu terkait penyaluran tali asih kepada pengurus tempat ibadah di kelurahan Kecamatan Pati berupa barang, diakui Muhtar memang sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak terkait. "Jadi terkait motif, bahan dan sebagainya, sudah sesuai dengan alokasi dana yang dianggarkan," terangnya.
Tali asih yang diberikan kepada pengurus tempat ibadah ini, menurut Muhtar sudah berjalan selama kurang lebih enam tahun. Meski demikian, lanjut Kepala Dispermades, tahun depan model penyalurannya akan ada perubahan.
Karena tidak bisa disampaikan melalui bantuan keuangan kelurahan, maka ke depan ada kesepakatan bersama antara BPKAD dengan bagian hukum, yang mengamanatkan agar alokasi anggaran tali asih tersebut diberikan melalui anggaran kelurahan.
"Sedangkan untuk pengawasannya, karena sudah diserahkan langsung melalui kelurahan berarti harus sampai kepada penerima. Dengan demikian tetap ada pengawasan," tegasnya.
Program tali asih ini, lanjut Muhtar, diharapkan bisa menjadi sarana untuk menjalin ikatan antara masyarakat dengan Pemkab Pati, khususnya dalam hal pembangunan akhlak, karena para pengurus tempat ibadah juga membantu Pemkab Pati untuk merangkul umat beragama. (fn2 /FN /MK)