Menghambat, 35 Desa Belum Laporkan DD

Posted on 17 Des 2017


Menghambat, 35 Desa Belum Laporkan DD

Sebanyak 35 desa belum melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama. Otomatis pencairan DD tahap dua juga belum bisa dilakukan. Padahal Desember 2017 merupakan batas akhir pencairan DD tahap dua.

Keterlambatan itu merugikan desa lain yang sudah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD tahap pertama lantaran pencairan DD tahap dua belum bisa dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Dispermades) Pati, Muhtar mengatakan, hal itu berlaku untuk satu kecamatan. Dipaparkannya, jika terdapat satu desa yang belum menyerahkan melakukan pelaporan DD tahap pertama, maka pencairan DD tahap dua seluruh desa di satu kecamatan tersebut tidak bisa dicairkan.

“Jadi memang keterlambatan itu sangat merugikan desa yang lain. Karena jika ada yang terlambat melaporkan, desa lainya di satu kecamatan juga terkendala. Kalau semua desa di kecamatan selesai baru bisa mencairkan,” terangnya, kemarin.

Penyebab keterlambatan, kata Muhtar, rata-rata terjadi pada ranah administrstif. Kondisi tersebut, membuat pihaknya turun langsung ke desa-desa yang belum melakukan pelaporan. Terlebih, pihaknya juga sudah mendapatkan perintah dariBupati Haryanto untuk turun ke desa bersama dengan petugas Inspektorat Pati.

“Penyebab keterlambatan tersebut rata-rata terjadi pada ranah administrstif. Dan kami bersama dengan Inspektorat juga sudah turun ke desa-desa, untuk memfasilitasi proses penyelesaian administrasi persyaratanDD,” jelasnya.

Namun memasuki pekan awal Desember 2017, puluhan desa diketahui belum juga mengajukan laporan DD tahap pertama. Oleh karena itu, kata Muhtar, pihaknya terus mendorong agar 35 desa segera menyampaikan berkas ke Dispermades agar tidak menghambat pencairan DD.

Proses penyelesaian administrasi di beberapa desa, kata Muhtar, juga terhambat lantaran minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di tengah jumlah pekerjaan desa yang semakin banyak. Yakni selain mengurus DD, juga terdapat Anggaran Dana Desa (ADD), dana aspirasi, bantuan provinsi, Musrenbangdes, hingga pekerjaan rutin pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini masih ada 35 desa yang belum mengajukan pencairan DD. Sebelumnya bahkan ada 160 desa yang belum mengajukan. Maka terus kami dorong,” kata Muhtar.

Atas keterlambatan itu, pihaknya masih memberikan batas waktu hingga 30 Desember mendatang. Jika memang sampai batas waktu masih ada yang belum melaporkan, Muhtar menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian. “Jika sampai batas akhir masih ada yang belum, akan ada langkah-langkah penyelesaian dari kami,” tegasnya. (po/PO/MK)