Masyarakat Tak Disiplin Pakai Masker, Pemkab Pati Tingkatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perbup

Posted on 12 Sep 2020


Masyarakat Tak Disiplin Pakai Masker, Pemkab Pati Tingkatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perbup

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati menerima Bantuan Faceshield Kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi Tahap II APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, hari ini (12/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi Pembangunan, serta para Kepala OPD dari Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil juga para camat.

Jumlah face Shield yang diberikan yaitu 38.080 buah. Merupakan hasil karya dari para perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan migran, serta ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Jateng untuk menunjang kelangsungan hidup para pekerja. Pengerjaan face shield ini dilakukan oleh 56 kelompok kerja, dengan nilai anggaran sebesar 261 juta rupiah.

Bupati mengungkapkan face shield akan dibagikan ke seluruh instansi pelayanan publik hingga ke pemerintah desa. Ia menegaskan pemakaian masker merupakan perlindungan utama dalam pencegahan penularan covid-19. Namun penggunaan face shield untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.

"Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang di area pelayanan publik," tegasnya.

Haryanto menuturkan dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.

Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.

"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan  terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar Bupati.

Lebih lanjut Haryanto menjelaskan adanya jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.

Untuk penertiban sendiri, Bupati menerangkan dimulai pukul 22:00 sampai 04:00 WIB dan akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. Hal ini merupakan akibat dari tidak diperhatikannya Perbup yang sudah berjalan cukup lama diberikan.

"Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya. (po4/PO/MK)