Masyarakat Dikenalkan Jenis KDRT dan Korban-Korban Potensialnya

Posted on 03 Mar 2018


Masyarakat Dikenalkan Jenis KDRT dan Korban-Korban Potensialnya

Tak semua masyarakat memahami tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itulah yang mendorong Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pati bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati untuk mensosialisasikan KDRT lewat dialog yang bertajuk Jaksa Menyapa.

Herwatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri yang dipercaya menjadi narasumber, menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga seperti yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang KDRT memiliki arti bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga, disebut sebagai KDRT ", terang Herwatan.

"Tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP pasal 356 yang secara garis besar isi pasalnya berbunyi : barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, istri atau anak diancam hukum pidana", jelasnya.

Bentuk-bentuk KDRT menurut UU nomor 23 tahun 2014, dibedakan menjadi empat macam yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Sementara itu, Kasubbag LPPL Radio Suara Pati Aris Sudiprasetyo berharap lewat acara bulanan ini pihaknya dapat terus menjalin kerjasama dengan kejaksaan khususnya dalam memberikan informasi seputar tugas dan fungsi kejaksaan negeri. (fn3/FN /MK)