Posted on 23 Nov 2021
Public Hearing Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten /Kota (RPIK) Tahun 2021-2041 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati di Hotel New Merdeka (22/11).
Public Hearing ini dihadiri oleh Bupati Pati, narasumber dari Kementrian Hukum & HAM Kanwil Jateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati beserta jajarannya, Narasumber Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pati, Camat Se-Kabupaten Pati, Tim Pembahasan Penyusunan Raperda RPIK, Para Pelaku Industri Kecil Menegah Kabupaten Pati, ketua Lembaga dan Ormas.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan setelah penetapan Perda, diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan sektor industri.
Bupati menyebut, adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, diharapkan bisa meningkatkan penguasaan pasar, serta mengurangi ketergantungan produk impor. "Kemudian mempercepat pemerataan industri, mencegah penguasaan pemusatan industri pada satu kelompok, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dalam hal inovasi maupun penguasaan teknologi", jelas Haryanto.
Perda ini dimaksudkan sebagai payung hukum terhadap aktivitas industri, khususnya industri kecil menengah (IKM), yang berlangsung di Pati. "Karena selama ini sudah berjalan namun induk payung hukumnya tidak ada. Pelakunya sudah ada, tinggal menyesuaikan dan melegitimasi. Tujuannya baik, agar iklim investasi di Pati berjalan baik", ujar Bupati.
Bupati menegaskan, regulasi ini nantinya menjadi payung hukum bagi pengembangan industri. Seiring berjalannya waktu, ia meyakini kompetitor (di dunia industri) makin bermunculan yang tidak boleh asal membuat industri. Tapi juga memperhatikan banyak aspek, termasuk kesesuaian tata ruang. Tidak zamannya lagi berusaha tanpa regulasi.
Ia menegaskan, Raperda ini nantinya akan diterapkan pada klaster-klaster industri yang ada di Pati. Antara lain pengolahan garam di Batangan, industri kuningan, batik, dan perikanan di Juwana, industri tapioka di Margoyoso, dan industri kapuk di Gabus.
"Maka hari ini dilakukan public hearing, sehingga kalau sudah diberlakukan jangan sampai Perda itu tidak akomodatif. Konsep yang ada biar dicermati para pelaku usaha apa yang kira-kira dibutuhkan. Sebab ini lintas sektoral, harus akomodatif secara keseluruhan", tandas Bupati.