Posted on 04 Okt 2017
Pemerintah Kabupaten Pati dalam waktu dekat akan menegakkan Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 67 ayat dua Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Ini banyak timbunan liar di sejumlah titik di beberapa kecamatan. Masyarakat masih seenaknya membuang sampah karena sejak Perda ini disahkan, penegakannya belum optimal. Karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penegakan Perda dengan sidak langsung”, ujar Bupati Pati Haryanto, usai memimpin Rapat terkait problematika sampah di Kabupaten Pati.
Sebelum Penegakan Perda dilaksanakan, Pemkab akan lebih dahulu, membangun container-kontainer sampah di sejumlah titik yang biasa terjadi penumpukan sampah. “Nah kalau sudah disiapkan container tapi masih saja bandel buang sampah sembarangan, pasti akan ditindak”, ujar Bupati usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP, Camat Juwana, Trangkil, Tayu, dan Winong.
Apalagi, lanjut Haryanto, di tempat-tempat itu sudah terpasang papan larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Karena itulah, nanti diam-diam kami akan sidak, biar jika ada yang tertangkap tangan, agar jadi shock terapi bagi warga lainnya”, tegas Bupati.(fn3/FN/MK)