Posted on 16 Mar 2018
Operasi Penertiban Perda yang dilakukan Satpol PP Pati tempo hari, rupanya mendapatkan acungan jempol dari masyarakat sekitar. Dari pengakuan warga yang tim liputan Bagian Humas temui, mereka merasa senang dan setuju dengan adanya sweeping tempat kos yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama tim gabungan. Seperti yang diungkapkan Triyono, Ketua RT 5 RW V Dukuh Juwanalan Kelurahan Pati Kidul, ia mengapresiasi Satpol PP yang memergoki dua pasangan tidak resmi di dalam kamar. "Kami setuju dengan tindakan sweeping yang dilakukan Satpol PP. Sebab, tindakan tersebut akan menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan kami," ujarnya.
Terkait temuan Satpol PP di salah satu tempat kos, pihaknya mendukung dan merasa terbantu. "Sebab kami belum tahu data penghuni kos. Padahal sudah kami konfirmasi kepada pemilik untuk melaporkan data penghuni kos tetapi sampai saat ini kami belum ada data penghuni kos yang dilaporkan,” ungkap Triyono.
Untuk mendukung langkah Pemkab Pati dalam melakukan pendataan warga, ia pun akan meminta data penghuni, di tiga tempat kos yang ada di wilayahnya. "Penghuni kos kedepannya akan kami tertibkan untuk lebih baik lagi," cetusnya.
Sweeping yang dilakukan Satpol PP kemarin, tidak hanya mendapatkan dua pasangan tak resmi di Dukuh Juwanalan Kelurahan Pati Kidul. Petugas juga mendapatkan enam orang tidak memiliki kartu identitas dari kamar kos di Dukuh/ RW lainnya. Dari sejumlah orang yang terjaring tersebut, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait ketertiban, keamanan dan kenyamanan, Satpol PP operasi penertiban tempat tempat kos di wilayah Pati kota pada Kamis (15/3).
"Kami tekankan adalah perizinan. Sebab jelas, di Perda 08 Tahun 2013 bahwa tempat kos yang lebih dari 10 kamar harus ada izin,” tegas Kepala Satpol PP Hadi Santoso.
Upaya ini, jelas Hadi juga bertujuan untuk melakukan penertiban terkait penghuni kos yang melanggar norma asusila, yakni satu kamar dihuni oleh dua orang lawan jenis tanpa ikatan pernikahan. (po2/PO/MK)