Posted on 13 Apr 2018
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK KEMENKEU) menggelar Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa pada Kamis (12/4) di Pendopo Kabupaten Pati.
Dengan mengangkat tema "Padat Karya Tunai Untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera", diseminasi ini bertujuan untuk mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018. Dengan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan pemerintah daerah dalam mengelola dana desa guna meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Boediarso Teguh Widodo selaku direktur DJKP menyampaikan, di tahun ke empat pengelolaan dana desa ini, desa telah diperkuat kewewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, baik pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk 2018 ini dana desa dianggarkan sebesar 60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia. "Penggunaan dana desa diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal atau desa yang masih memiliki penduduk miskin tinggi," terangnya.
Untuk padat karya tunai di desa, Boediarso menjelaskan, bertujuan memperluas dan menciptakan kesempatan kerja di desa. "Juga meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa serta meningkatkan akses masyarakat," imbuh Dirjen Perimbangan Keuangan itu.
Boediarso pun berharap agar program padat karya tunai ini dapat berjalan secara optimal di desa. "Yang terpenting dari semua itu, dalam penyelesaiannya jangan digunakan untuk pekerjaan fisik bangunan," pungkasnya.
Selain padat karya tunai ini pemerintah terus membuat program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai. (po4/PO/MK)