Posted on 18 Okt 2017
Kesadaran masyarakat Kecamatan Pucakwangi untuk perubahan status marital (status perkawinan) bagi yang sudah berkeluarga cenderung rendah. Masih sering kedapatan warga yang hendak menikah lagi, e-KTP-nya masih berstatus kawin.
Menurut Camat Pucakwangi, M. Budi Prasetya, perubahan status marital dari belum kawin kemudian kawin relatif baik. Tetapi yang agak jarang adalah perubahan status marital dari kawin menjadi cerai hidup atau kawin menjadi cerai mati.
Perubahan status marital memang masih terkendala karena kesadaran masyarakat untuk merubah status marital masih kurang. Meski, pemerintah kecamatan juga telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa se-Kecamatan Pucakwangi.
“Kadang kala mereka yang cerai hidup dan mau menikah lagi status di KTP nya masih kawin,” imbuhnya.
Pihaknya juga menambahkan, masih mengalami kendala saat pembuatan maupun perubahan data KK. Meski stok blangko KK cenderung mencukupi, tetapi terkendala pada tanda tangan kependudukan yang harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga pihak kecamatan tidak bisa one day service.
“Jadi saat kita melakukan perekaman, kita lakukan pencetakan. Kemudian ada kurir yang rutin mengambil untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak terkait. Tetapi membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari tergantung dari kepadatan jadwal kepala dinas terkait,” jelasnya.
Meski demikian, bila ada masyarakat yang membutuhkan KK dan sifatnya mendesak. Pihak kecamatan biasanya akan memberi surat pengantar untuk datang ke kantor dinas terkait dan meminta tanda tangan langsung kepada yang bersangkutan. (fn/FN/MK)