Kepala DPU TR Blak-Blakan Soal Rencana Kerjasama Pembangunan Jalan Poros Desa

Posted on 04 Sep 2018


Kepala DPU TR Blak-Blakan Soal Rencana Kerjasama Pembangunan Jalan Poros Desa

Bertempatkan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR), baru-baru ini, Pemkab Pati menyelenggarakan sosialisasi kerja sama antara desa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait jalan poros desa. Kerja sama ini dilatarbelakangi permasalahan pada pembangunan jalan poros desa yang sering terlunta-lunta.

Lebih lanjut, Kepala Dinas DPU TR Faisal mengharapkan agar semua desa yang memiliki jalan poros desa mendukung penuh kerja sama ini. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub), menurut Faisal kerjasama ini akan dilakukan dengan prosentase 70% dari Pemda dan 30% dari desa. Rencananya, program ini akan berkelanjutan hingga 4-5 tahun dan akan dilakukan pengkajian ulang keberhasilannya.

"Ketika ini berhasil, maka akan kami lanjutkan pada tahun berikutnya. Sedangkan untuk persentasenya akan bervariasi mengikuti kemampuan masing-masing desa tentunya", cetus Faisal saat diwawancarai Tim Liputan Humas Setda Pati.

Terkait pengusulan, menurut Faisal   bisa dimulai secepatnya. "DPU TR akan minta kepada desa untuk membuat surat pernyataan dalam kurun waktu satu minggu. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan terkait bisa atau tidaknya dilakukan kerjasama. Kemudian kami akan membuat daftar jalan yang dikerjasamakan" terangnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut Kepala DPU TR, dinas terkait akan melakukan ceking skala prioritas penggarapannya. "Hal tersebut dilakukan karena terbatasnya anggaran, sedangkan kebutuhannya besar", tandas Faisal.

Di akhir sesi wawancara, Faisal mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Pati belum melakukan penganggaran terkait program ini. "Sehingga, ketika ada pengusulan otomatis belum dianggarkan karena baru akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, kemudian baru dialokasikan dalam perubahan", imbuhnya. Setelah Perbub jadi pada tahun ini, lanjut Faisal, diharapkan pada pertengahan Oktober hingga akhir November 2018 kegiatan sudah dapat dilaksanakan. (fn4/FN/MK)