Kembali Merebak, Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemkab Pati

Posted on 07 Feb 2022


Kembali Merebak, Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemkab Pati

Nama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, kembali dicatut dalam aksi penipuan melalui WhatsApp (WA). Setelah beberapa bulan mereda, modus penipuan berkedok pemberian bantuan bagi lembaga keagamaan di Kabupaten merebak lagi.

Modus yang dilakukan penipu dengan  berpura-pura sebagai Wakil Bupati yang hendak memberikan donasi untuk fasilitasi operasional rumah ibadah. Guna meyakinkan calon korbannya, pelaku mencatut nama dan foto profil Wakil Bupati. Bertuliskan nama "H.Saiful Arifin" dengan menggunakan nomor +62821-4312-5328.

Akun abal-abal ini, menanyakan pada pengurus rumah ibadah, apakah sudah memiliki rekening atas lembaga untuk penyaluran donasi. Penipu juga meminta foto buku rekening lembaga. Beruntung, pengurus lembaga segera menyadari kejanggalan pada WA pelaku. Pihak pengurus rumah ibadah pun segera mengkonfirmasi pada Pemkab Pati.

Penipuan mengatasnamakan pejabat Pemkab Pati, juga menghampiri beberapa kepala desa. Dengan mengatasnamakan Inspektur Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo, penipu meminta para kades mentransfer uang sejumlah 25 juta untuk dana koordinasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait anggaran desa tahun 2019-2021.

Namun para kades langsung mengkonfirmasi pada Inspektorat dan diklarifikasi oleh Inspektur Kabupaten Pati. Berkenaan hal tersebut, Wakil Bupati Saiful Arifin menegaskan, nomor WA yang menggunakan foto dan namanya, adalah palsu. Ia juga memastikan, bahwa hal tersebut adalah penipuan belaka. “Bukan sekali ini saja. Bahasa yang digunakan pelaku meskipun menggunakan istilah pemberian donasi dari Pemkab Pati, harus diwaspadai," tegasnya.

Wabup pun mengajak masyarakat di Kabupaten Pati , agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik. “Waspadai penipuan. Bila ada iming-iming akan diberi bantuan, hendaknya konfirmasi ke Pemkab. Jangan asal percaya dengan berbagai modus penipuan. Karena pemberian bantuan ada aturannya, begitu juga dengan pemeriksaan BPK, tidak akan meminta uang kepada desa,” tandasnya. (PO/PO/MK)