Posted on 20 Jan 2021
Bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (19/1/2021) malam.
Adapun sejumlah karaoke liar dan Lorong Indah (LI) yang merupakan kawasan prostitusi menjadi target operasi di pekan kedua PPKM.
Sidak ini untuk merespon sebagian besar masyarakat yang menganggap bahwa kawasan LI tidak pernah terjamah razia penegakan PPKM. Juga ada anggapan bahwa Pemkab Pati tidak berani menindak tegas pelanggaran yang terjadi di sana, terutama mengenai jam malam.
“Sama dengan yang sebelumnya sidak kali ini tidak pandang bulu. Tujuannya untuk memantau sejumlah karaoke yang nekat buka di saat PPKM ini", ujar Bupati.
Menurut pengakuan manajemen Hotel MJ, kamar yang tersedia sebanyak 17 dan untuk cafe maupun karaokenya dalam kondisi tutup. Sedangkan di Hotel 99, tersedia 24 kamar namun saat ini dalam kondisi kosong.
Menuju di kompleks LI, sama dengan sidak sebelumnya, LI yang memiliki warga lebih dari 200 KK dalam keadaan sepi. Bahkan di jalan masuk juga terdapat papan pemberitahuan bahwa LI tengah tutup.
“Tutup, karena dalam kondisi semacam itu. Namun saya tidak tahu itu patuhkah atau menghindar. Yang pasti, kami ke sana tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Selain itu, Bupati pun mengimbau kepada Kepala DPMPTSP untuk mendata bangunan - bangunan baru di lingkungan LI. Pihaknya menyebut bahwa bangunan tersebut belum ber - IMB.
Sementara Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat menambahkan bahwa monitoring di wilayah Kecamatan Margorejo yang kedua bagi jajarannya ini untuk memantau sekaligus mengevaluasi kondisi sejumlah karaoke setelah dilakukan sidak yang pertama beberapa waktu yang lalu.
Pihaknya juga menyayangkan terhadap sejumlah bangunan baru di lingkungan LI. Menurutnya, hal semacam ini dapat memancing investor - investor dari luar luar daerah. "Seperti ini kan malah dapat memancing investor dari luar daerah. Kalau sudah seperti itu malah justru mengkhawatirkan", kata Kapolres. (po2/PO/MK)