Posted on 22 Jan 2019
Bupati Pati Haryanto hari ini (22/1) kembali menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Lahar Kecamatan Tlogowungu.
Penyerahan sertifikat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini merupakan kali ketiga setelah penyerahan pertama yakni di Kecamatan Cluwak dan di Kecamatan Pucakwangi. Program PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun yang setingkat.
Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa PTSL ini merupakan program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya terjangkau bukan gratis.
"Murah dan mudah, disepakati bersama oleh karenanya jangan sampai ada ribut saling lapor melapor terkait biaya, itu semua jelas dan ada aturannya serta legal," tegas Bupati.
Sebanyak 800an sertifikat dibagikan kepada 8 desa yang berada di kecamatan Tlogowungu yakni, Desa Cabak, Desa Suwatu, Desa Lahar, Desa Tanjungsari, Desa Lahar, Desa Guwo, Desa Regaloh dan Desa Gunungsari.
Bupati tak lupa mengajak masyarakat agar setelah mendapat sertifikat tersebut, digunakan sebagaimana mestinya dan mempunyai kebermanfaatan. Bupati menjelaskan, kalaupun digunakan sebagai jaminan di bank, tidak masalah namun diharapkan setelah itu dapat digunakan sebagai modal usaha.
"Monggo saja kalau sertifikat tersebut mau di pakai sebagai agunan, namun kalau sudah cair, ya dipakai modal, agar mendapatkan hasil. Kalau cuma untuk membangun rumah saja, ya ujung - ujungnya pasti merasa keberatan," imbuhnya.
Karena itu, Haryanto mengajak masyarakat untuk menyengkuyung program ini bersama-sama. "Kita dukung program-program seperti ini, jangan sampai masyarakat terprovokasi dengan berita - berita negatif terkait PTSL. Disamping itu yang terpenting, manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadi Mulyo Anwar mengatakan bahwa sertifikasi tanah melalui program PTSL merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Program PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (po2/PO/MK)