Posted on 08 Sep 2017
Keberadaan karaoke yang melanggar peraturan daerah (Perda), akan di tindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pasalnya, pemkab sudah memberikan batasan toleransi hingga dua tahun lebih.
Setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, yang menganulir putusan PTUN Semarang terkait daftar ulang izin karaoke dan kafe. Dengan begitu, legalitas pengusaha karaoke harusnya tahu diri. Namun yang terjadi, justru masih banyak yang membandel dengan tidak mau menutup usahanya.
Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk melakukan eksekusi bagi pengusaha yang melanggar perda. Pemkab tidak akan melakukan pelarangan terhadap pengusaha karaoke selama masih menaati peraturan sesuai Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Didalamnya berisi, bahwa semua tempat karaoke diluar fasiltas hotel berbintang adalah illegal, kecuali tempat karaoke tersebut memenuhi ketentuan.
“Pasal 25 ayat 1 dijelaskan bahwa lokasi tempat karaoke minimal harus berjarak 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolahan, pemukiman, perkantoran dan rumah sakit. Kecuali fasilitas hotel berbintang itu diperbolehkan,”ungkap Haryanto.
Lebih lanjut, untuk melakukan eksekusi terhadap tempat hiburan malam itu, akan dikoordinasikan dengan kepolisian serta TNI. Lantaran, saat eksekusi akan rentan dengan gesekan, seperti yang terjadi pada upaya beberapa tahun silam.
“Jika melanggar perda, harus ditertibkan sesuai dengan perda yang ada. Hal itu untuk mencegah adanya gugatan dari pengusaha karaoke. Putusan Mahkamah agung, PTUN yang dijadikan acuhan untuk menertibkan itu, ini tinggal melakukan koordinasi dengan pihak keamanan,” tegasnya.
“Untuk pembongkaran tempat karaoke yang masih belum menyesuaikan perda, kami serahkan pada pengusaha. Akan tetapi bagi yang belum mengantongi izin usaha karaoke akan di koordinasikan bersama forkopimda dan penegak perda dalm hal ini Satpol PP,”imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan menegaskan, akan semaksimal mungkin membantu upayapenertiban tempat karaoke yang tak berijin dan melanggar perda. Nantinya bersama Satpol PP dan Kodim/0718 akan saling bahu membahu menegakan aturan tersebut.
”Terkait penertiban tempat usaha karaoke di Pati, sudah dikoordinasikan. Dalam waktu dekat ini akan segera ditindaklanjuti,” terangnya saat diwawancara Humas setda Pati. (fn/FN/MK)