Posted on 18 Des 2017
Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan perkotaan dirazia Satpol PP Pati. Pasalnya, para PKL tersebut telah melanggar aturan dengan membuka lapak di atas trotoar, sehingga menggangu penguna jalan.
“Kami melakukan razia terhadap PKL yang membandel. Karena kami sudah melakukan pembinaan sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran,”ungkap Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pati, Nurtopo.
Para PKL yang lapaknya dibongkar kebanyakan tidak melakukan perlawanan, namun hanya menampakan muka kesal lantaran tempat usahanya dibongkar. Pembongkaran melibatakan tim gabungan yang meliputi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.
Perlengkapan berjualan PKL juga harus diap disita satpol PP, jika saat eksekusi pedagang pemilik lapak tidak ada di tempat. Penyitaan untuk membuat jera PKL yang terus menyalahi aturan. “Kami belum melakukan pendataan lapak yang telah dibongkar. Yang terpenting kita melakukan penegakan aturan dan pembinaan supaya tidak mendirikan lapaknya kembali,”ungkapnya.
Selain menertibkan PKL, satpol PP juga menertibkan reklame dan pamflet tak berizin yang di tempel di pohon. “Penertiban PKL diagendakan seminggu dua kali. Tapi untuk pembinaan dan sosialisasi kita akan laksanakan setiap hari. Sasaran razia penertiban PKL masih memprioritaskan di sepanjang jalan utama Pantura, Jalan Protokol, dan jalan di sepanjang kawasan tertib lalulintas,”imbuhnya.(fn/FN/MK)