KPU Kabupaten Pati Buka-Bukaan Soal Fasilitas Pasangan Cagub-Cawagub

Posted on 27 Feb 2018


KPU Kabupaten Pati Buka-Bukaan Soal Fasilitas Pasangan Cagub-Cawagub

Mewakili KPU Kabupaten Pati dalam rapat kordinasi fasilitasi pelaksanaan Pilgub,  Imbang Setiawan buka-bukaan soal fasilitas yang diterima pasangan Cagub-Cawagub dalam Pilgub Jateng 2018.  "Untuk kampanye sendiri ada dua jenis yaitu kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan kampanye yang dilaksanakan dan di difasilitasi oleh pasangan calon itu sendiri, sesuai PKPU nomor 4  tahun 2017", jelas pria yang masuk dalam Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Pati ini.

Untuk fasilitas yang diberikan KPU Kabupaten Pati kepada pasangan calon, menurut Imbang, hal ini terkait alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan lewat media cetak dan elektronik. "Untuk alat peraga berupa baliho dengan ukuran 4 x 6 m dan dipasang permanen, dengan pondasi corak, yang akan dipasang di tiap ex-kawedanan", tutur suami dari Rini Suciati ini

Untuk alat peraga umbul-umbul,  Imbang mengatakan ukurannya 1,15 x 5 meter, sebanyak 20 umbul-umbul  untuk setiap pasangan calon di setiap kecamatan. "Sedangkan untuk spanduk jumlahnya dua buah untuk masing-masing calon di setiap desa", lanjutnya.

Untuk alat peraga ini, imbuh Imbang, pihaknya akan memberikan hingga tahap pemasangan. "Jadi apabila didapati petugas kami (PPK-red) memasang alat peraga, ini bukanlah indikasi pelanggaran netralitas karena hal itu sudah  diatur  dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016", jelas lulusan teknik kimia UNDIP ini.

Imbang juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pati telah menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk memasang alat peraga ini serta agar mereka juga tidak melanggar surat edaran Bupati mengenai pemasangan alat peraga. "Kami juga akan mencetak alat peraga berupa pamflet, leaflet serta flayer  sesuai jumlah penduduk di Jateng.

Untuk fasilitas yang lain adalah debat terbuka yang akan dilaksanakan tiga kali. Dan fasilitas yang terakhir adalah  iklan di media cetak ataupun elektronik dimana pasangan calon sudah tidak bisa iklan lagi karena telah difasilitasi oleh KPU. Adapun waktu fasilitasi iklan ini adalah 14 hari terakhir dari masa kampanye", terangnya.

Dalam kesempatan itu Imbang juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye telah dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018, dan akan berakhir 23 Juni 2018 mendatang. (fn2/FN/MK)