Jika Tak Ingin Dibubarkan, Inilah Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pengurus Koperasi

Posted on 15 Agu 2017


Jika Tak Ingin Dibubarkan, Inilah Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pengurus Koperasi

Dinas Koperasi Usaha Makro Kecil dan Menengah (Dinkop-UMKM) Menengah menegaskan kepada koperasi untuk melengkapi berkas persyaratan yang belum terselesaikan. Namun, kelengkapan berkas tersebut hanya untuk koperasi yang saat ini masih aktif.

Kepala Dinkop UMKM melalui Kabid Koperasi Saksono Wibowo menyebut, dari totoal 1.180 koperasi yang terdaftar, 648 lainnya hingga saat ini masih aktif. Berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UMKM, 532 diantaranya harus dibubarkan lantaran tidak sesuai dengan prosedur.

“Dari 648 koperasi yang masih aktif, ada 250an koperasi yang sudah menyetorkan agenda rapat anggota tahunan (RAT), penyampaian laporan keuangan tri wulan dan tahunan ke kami. Pemantauan akan terus kami lakukan agar koperasi-koperasi yang masih bermasalah bisa segera melengkapi berkas-berkasnya,” terang Saksono.

Pihaknya mengaku akan terus memberikan pembinaan kepada koperasi yang masih aktif. Sehingga dalam perjalanannya nanti, dapat lebih sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembinaan tersebut sudah dolakukan, baik di koperasi yang baru berkembang maupun sudah maju.

“Harapannya, mereka bisa berjalan sesuai dengan prosedur. Kami harap tidak ada lagi laporan adanya koperasi yangt membawa kabur uang anggota sebagaimana yang sudah tidak sehat,” tandasnya.

Menurutnya, koperasi yang bermasalah tersebut dikarenakan tidak adanya tanggung jawab dari pengelola ke anggota. Bahkan, sudah banyak anggota yang lapor ke Dinkop-UMKM Pati karena uang mereka tidak bisa kembali.

“Banyak laporan yang masuk, tetapi kami tidak bisa memprosesnya. Sebab, itu bukan wilayah kami. Kami hanya bisa sebatas memediasi antara pihak pengurus koperasi dan anggota yang dirugikan,” pungkasnya. (fn/FN/MK)