Posted on 23 Jan 2018
Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 27 Juni 2018 nanti, Bupati Pati Haryanto menggelar Rakor Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil NEGARA (ASN) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati.
Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panwas, KPU, dan Muspika kecamatan se-Kabupaten Pati ini, Haryanto kembali mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN dalam hajatan demokrasi.
"Aturan tentang netralitas ASN ini memang benar dibutuhkan dan harus DITAATI karena banyak ASN yang mempunyai kewenangan yang luar biasa. Misalnya saja ASN yang ditugaskan di Panwas Kabupaten, Panwas Provinsi dan Banwaslu", terang Haryanto.
Untuk PNS/ASN, TNI, Polri, yang terikat peraturan perundang-undangan, menurut Bupati mereka juga harus mengikuti pembaharuan atura-aturan terkait netralitas PNS/ASN. "Yang terbaru adalah surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang netralitas ASN, yang dikeluarkan pada akhir 2017", terang Haryanto.
Dalam surat bernomorB/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sementara didalam pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan jika PNS yang mencalonkan diti atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Unntuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaki berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk menindaklanjuti edaran itu, Bupati menganggap hasil sosialisasi tersebut penting untuk disebarluaskan.
"Ini harus disebarluaskan agar nantinya tidak ada yang berdalih tidak tahu. Karena untuk saat ini sudah ada contohnya. Salah satu istri calon Pilgub ada yang dipanggil Panwas usai mendampingi suaminya mendaftar di KPU lantaran Sang Istri ternyata seorang ASN", pungkas Haryanto. (fn4 /FN /MK)