Jaksa Pati Ini, Ajak Masyarakat Kenali Unsur- unsur Korupsi

Posted on 07 Mar 2018


Jaksa Pati Ini, Ajak Masyarakat Kenali Unsur- unsur Korupsi

Korupsi di negeri ini telah berlangsung lama.dan sering dianggap lazim. Lantaran dilakukan serentak dan terus menerus dalam jangka panjang. Untuk menciptakan Negara yang bersih dari korupsi perlu dituntut kemauan yang keras dan sungguh-sungguh dari semua elemen bangsa yaitu baik dari Aparatur Negara maupun seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Suprayitno Kasubbag Pembinaan Kajari Pati, saat menjadi narasumber dalam dialog Jaksa Menyapa yang berlangsung hari ini (7/3) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pati.

Menyapa pendengar setia 87,6 FM Radio Suara Pati, Suprayitno pun mengenalkan apa yang dimaksud dengan korupsi. "Definisi korupsi, dari  bahasa latin corruptio dan dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikan, menyogok)," terangnya.

Lebih Lanjut Suprayitno menjabarkan, definisi korupsi menurut transparancy international adalah perilaku pejabat publik, baik politisi, PNS yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri. "Bisa juga memperkaya mereka yang dekat dengannya. Yaitu dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka," papar Kasubbag Pembinaan Kajari Pati ini.

Sementara itu narasumber lain, Anny Asyatun, mengenalkan unsur- unsur korupsi. "Antara lain melanggar undang undang yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara dan memperkaya pribadi atau orang lain," imbuh Jaksa wanita di Kajari Pati ini

Anny pun menjelaskan lebih lanjut, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mempunyai wewenang penyelidikan, penuntutan, datun. "Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Datun) adalah salah satu seksi yang ada di Kejaksaan bergerak di bidang perdata dan tata usaha Negara," jelas Anny di ruang dialog interaktif Radio Suara Pati pagi ini. (Po2/PO/MK)