Posted on 22 Jul 2021
Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menyerahkan santunan kepada puluhan anak yatim piatu di lingkungan Kabupaten Pati. Seremoni penyerahan santunan dilakukan di ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (21/7/2021).
Wakil Bupati Saiful Arifin mengakui bahwa penyerahan santunan ini, mengingatkannya pada dirinya ketika berumur 7 tahun. Di usia tersebut, ia pun telah berstatus yatim. Namun demikian, kondisi pada saat itu tak sebaik seperti sekarang yang mana bantuan dari pemerintah serta pihak - pihak dermawan yang peduli pada yatim piatu.
"Kepedulian pemerintah dan masyarakat saat ini sangat terasa, saling bahu - membahu. Untuk membagikan santunan dan kebahagiaan pada yatim piatu", jelasnya.
Wabup menyapa para anak yatim piatu yang hadir dalam penyerahan santunan tersebut, ia pun memberikan motivasi agar mereka tetap semangat dalam menjalani hidup.
"Jangan takut menghadapi masa depan. Saya berpesan, tetap semangat dan teruslah belajar. Tidak ada hal yang tidak mungkin di dunia ini selama terus belajar. Terapkan hal - hal baik yang diajarkan oleh para pengelola yayasan", jelasnya.
Pihaknya sekali lagi mengajak semuanya untuk tetap semangat khususnya dalam mencapai cita - cita dan kemauan yang mereka miliki saat ini.
Kepala Dinas Sosial Pati Muchtar menyampaikan bahwa santunan tersebut semestinya diserahkan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H kemarin. Lantaran dalam prosesnya terjadi kendala diluar perencanaan, sehingga santunan tersebut terpaksa diserahkan saat ini.
"Total anggaran untuk bingkisan berupa makanan ini sebesar Rp 538.237.500,00. Anggaran ini dialokasikan untuk pengadaan bingkisan makanan yang diperuntukkan yatim piatu di Kabupaten Pati yang dikelola oleh yayasan pengasuh yatim piatu maupun yatim piatu yang diasuh non yayasan", jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah total paket bingkisan yang dibagikan pada yatim piatu di lingkungan Kabupaten Pati sebanyak 3.775 paket. "Mudah - mudahan, meskipun dalam penyerahannya sedikit terlambat, semoga tetap dapat memberikan manfaat bagi para penerima", imbuhnya. (po2/PO/MK)