Posted on 14 Des 2017
Pelayanan administrasi pemerintah desa (pemdes) melakukan pelayanan tak kenal waktu. Meski demikian, jam kerja yang dilakukan oleh pemerintah desa terkesan masih molor dan terkesan singkat dari pada instansi pemerintah lain.
Hal ini dikarenakan jam kerja yang diterapkan dari jam 08.30 sampai 13.00. Tetapi, pemdes biasanya melakukan pelayanan di rumah ketika ada masyarakat yang memiliki kebutuhan mendadak dan bersifat penting.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Mojoagung, Trangkil Bawi mengatakan, biasanya pemdes melakukan jam kerja rutin dari jam 08.30 hingga 13.00 pada Senin sampai Sabtu.
Tetapi ketika ada keperluan warga yang cenderung mendesak dan diluar jam kerja biasanya kami arahkan ke rumah.“Tetapi, ketika saya sedang ada keperluan keluarga atau rapat di luar biasanya kami alihkan kepada sekretaris desa,” bebernya.
Tetapi, ketika memang keadaan darurat juga melakukan pendampingan kepada masyarakat selama 24 jam. Sepertihalnya ketika ada salah satu masyarakat yang kurang mampu masuk ke rumah sakit.
“Terkadang kita juga melakukan pelayanan administrasi seperti pemberian tandatangan berkas hingga di jalan. Sebab kami sadar bahwa kebutuhan masyarakat tidak sama, terkadang bahkan tidak bisa di tunda,” imbuhnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh, staf urusan keuangan Desa Mojoagung, Joko Supono, setiap hari kerja biasanya ada beberapa perangkat yang masuk ke kantor balai desa untuk piket. Disamping itu, dengan adanya penerapan jam kerja sendiri membuat perangkat desa lebih aktif untuk melayani masyarakat.
“Tetapi ketika ada masyarakat yang ingin mengurus administrasi dan kebutuhannya tidak mendesak bisanya kami menahan dulu sampai jam kantor balai desa,” pungkasnya. (fn/FN/MK)