Posted on 15 Nov 2018
Desa Tambaharjo Kecamatan Pati, dicanangkan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial pada Kamis (15/11). Penetapan desa ini menjadi desa Sadar Jaminan Sosial, rupanya memiliki alasan tersendiri. Bupati Pati Haryanto mengungkapkan alasannya saat memberikan sambutan usai pencanangan desa ini.
"Kenapa acara sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ditempatkan di desa Tambaharjo? Karena desa Tambaharjo adalah salah satu desa yang mulai dari perangkat desa, pengurus RT, RW dan lembaga desanya sudah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Bupati.
Di kesempatan ini, Bupati juga memberikan apresiasinya kepada pemerintah desa Tambaharjo yang memiliki kesadaran mendaftarkan warganya yang dianggap perlu ditanggung oleh pemerintah desa.
Kesadaran Desa Tambaharjo dalam keselamatan tenaga kerja, rupanya juga menarik perusahaan- perusahaan yang ada di wilayah desa ini untuk ikut memberikan jaminan sosial bagi karyawannya. Bupati berharap dengan ikut jaminan ketenagakerjaan, ketika ada musibah keluarga yang bersangkutan atau ahli waris bisa mendapatkan santunan.
"Jangan sampai, masyarakat atau pemerintah desa baru melakukan pengurusan jaminan sosial ketika sudah membutuhkan keringanan biaya," himbaunya.
Bupati menaruh harapan besar agar langkah desa Tambaharjo dapat diikuti desa lainnya. Ia menjelaskan, kepala desa bisa mendaftarkan warganya yang dipandang dan dianggap perlu ditanggung oleh pemerintah desa.
"Dana yang digunakan untuk hal ini kan bisa dari Alokasi Dana Desa (ADD) ada pengaturan penggunaannya dalam hal ini," imbuhnya.
Haryanto mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyurati semua perusahaan di Kabupaten Pati untuk mengikutkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai undang - undang yg mengaturnya.
Acara peresmian hari ini juga dihadiri oleh pemerintah desa dan muspika Kecamatan Pati, dan Kepala PPP Bajomulyo. Pada kesempatan itu dilaksanakan penyerahan santunan dari paguyuban nelayan mina santosa kepada Kusmiyati ahli waris dari saudara Partono yang baru saja mengalami kecelakaan kerja sebagai ABK. (po2/PO/MK)