Posted on 17 Nov 2017
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati secara tegas menertibkan karaoke ilegal yang tersebar di Pati. Tindakan penegak peraturan daerah (Perda) itu dilakukan setelah melayangkan surat pemberitahuan terkait pemberlakuan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam penertiban yang dilakukan belum lama ini, Satpol PP didibantu Polres Pati dan Kodim 0718 Pati telah menindak dua karaoke N dan M yang terbukti melanggar Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Keduanya terletak di sepanjang Jalan Raya Pati- Kudus, Kecamatan Margorejo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Riyoso mengaku, tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penertiban sampai semua karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Pati mentaati Perda yang berlaku.
“Kita akan terus melakukan penertiban ini secara simultan dan tidak akan pernah berhenti sampai semua karaoke mematuhi ketentuan yang diatur di dalam Perda. Kami imbau bagi semua karaoke yang saat ini masih belum sesuai dengan Perda supaya segera berhenti,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pati telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengusaha karaoke. Hal itu sekaligus menegaskan, jika usaha karaoke yang tidak sesuai ketentuan Perda akan ditutup secara paksa.
Sedangkan, untuk surat peringatan secara formal sudah dilayangkan sebanyak tiga kali. Dan yang terakhir adalah eksekusi dengan didahului pemberitahuan tersebut. Pemkab Pati telah menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk koordinasi dengan aparat untuk melakukan eksekusi usaha karaoke.
Riyoso menambahkan, pihaknya tidak melarang adanya usaha karaoke. Hanya saja, ia meminta pengusaha mematuhi Perda.“Kami tidak melarang usaha karaoke. Hanya saja, harus sesuai ketentuan Perda Kepariwisataan, diantaranya ketentuan jarak minimal 1.000 meter dari tempat-tempat umum seperti pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan perkantoran,” tandasnya.(po/PO/MK)