Posted on 28 Okt 2017
Untuk memenuhi persyaratan mengadopsi anak, Pasangan Suami Istri (Pasutri) harus melewati beberapa tahapan sebelum sah menjadi orang tua angkat. Hal itu dikatakan Pekerja Sosial Perlindungan Anak perwakilan Pati dari Kementrian Sosial, Yuli Perdi Wibowo.
Menurutnya, sejumlah tahapan harus diketahui masyarakat yang ingin melakukan adopsi anak. "Para orang tua yang sudah lolos seleksi persyaratan awal, nantinya akan kami lakukan sejumlah tahapan lagi. Sebab untuk mengadopsi anak diperlukan proses panjang yang harus dipatuhi," jelasnya.
Yuli memaparkan, persyaratan diperlukan untuk memastikan bahwa nantinya orang tua tersebut bertanggungjawab. Hal itu sesuai dengan Permensos no 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Setelah memenuhi persyaratan, tidak lantas serta merta calon orang tua angkat bisa mengadopsi anak. Namun, pihaknya harus melakukan assesment di keluarga calon pengadopsi.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan. Terutama terkait kelayakan ekonomi dan sosialnya. "Jika memang dinilai layak, calon pengadopsi bisa diberi kesempatan untuk mengasuh sementara," jelasnya.
Kesempatan sementara itu, akan terus dievaluasi selama enam bulan. Setelah melalui berbagai tahapan tersebut dan dinilai baik, kemudian akan diajukan untuk proses Sidang Perizinan Pengangkatan Anak (SIPPA) di provinsi.
Pada sidang itulah nantinya diputuskan apakah berhak atau tidak. Jika dinyatakan berhak, akan dilanjutkan ke pengadilan dan ke kantor catatan sipil. "Meski terbilang cukup panjang namun langkah itu harus ditempuh untuk memastikan bayi yang diadopsi mendapat orangtua yang baik," tegasnya. (po/PO/MK)