Ini Penjelasan Kepala BPN Pati Soal Pengurusan Setifikat Tanah Gratis

Posted on 29 Des 2017


Ini Penjelasan Kepala BPN Pati Soal Pengurusan Setifikat Tanah Gratis

Sejumlah warga di Kabupaten Pati masih mempertanyakan biaya yang dibebankan untuk pengurusan sertifikasi tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut merupakan trobosan nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dari sumber yang berhasil dihimpun di lapangan, ternyata masih ada masyarakat yang dikenakan biaya pengurusan sertifikat hingga Rp 700 ribu. Padahal, PTSL merupakan program percepatan pelaksanaan program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati Yoyok Hadimulyo Anwar menjelaskan, gratis yang dimaksud biaya pengukuran, pendaftaran dan panitia. Sementara peserta program diwajibkan menyediakan patok, materai, fotokopi, buku C desa dan syarat-syarat yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa.

“Kalau dari BPN, nol rupiah alias gratis. Kami sudah sosialisasikan hal itu. Tetapi peserta program memang ada kewajibannya, seperti menyiapkan patok, materai dan lain-lain yang dimusyawarahkan bersama di tingkat desa,” kata Yoyok baru-baru ini.

Kendati begitu, Yoyok menyarankan agar pihak desa untuk tidak membebani masyarakat. Sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, biaya lain-lain yang dimaksud semestinya tidak lebih dari Rp 1 juta.

Ditanya soal standar biaya lain-lain yang dibebankan warga, Yoyok mengaku tidak tahu. Pasalnya, prosedur tersebut sepenuhnya diserahkan warga dengan pihak desa melalui musyawarah mufakat.

“Standar biaya sendiri kami nggak ngerti, karena apa? BPN tidak ikut-ikutan karena itu berdasarkan musyawarah mufakat di tingkat desa,” papar dia.

Hanya saja, pihaknya sudah mendorong pihak desa agar biaya yang dibebankan peserta program masih dalam batas kewajaran dan sesuai aturan. Sebab, program sertifikasi tanah gratis dari BPN itu dicanangkan untuk meringankan masyarakat yang ingin tertib administrasi pertanahan.(fn/FN/MK)