Posted on 30 Nov 2017
Sudah adanya ijin usaha mikro kecil (IUMK) yang bisa di kantor kecamatan masih membuat enggan para pelaku usaha kreatif untuk mengajukan izin, meski dalam pengurusannya tidak di pungut biaya. Para pengusaha beralasan takut ketika nantinya harus dipusingkan dengan pengurusan berkas pajak dan sebagainya.
Salah satu pemilik usaha sablon kaos, Roni warga Desa Karanglegi mengatakan, untuk pengurusan berkas IUMK memang belum di pikirkan oleh pemilik usaha kreatif di tingkat pedesaa. Mereka masih kawatir, ketika usaha yang berjalan memiliki ijin di suruh untuk membuat pelaporan keuangan atau pelaporan pajak setiap bulannya.
”Ketika setiap bulan di suruh bayar pajak, pastinya kami keberatan seba untuk banyaknya pelangga sendiri kami masih belum tentu karena usaha seperti ini juga bersaing dengan produk yang berasal dari distro atau pasar swalayan,” bebernya.
Ketika pengajuan izin tersebut untuk mempermudah pengajuan modal dari bank lanjutnya, apakah kewajiban dari pemilik usaha hanya sebatas itu. Ketika nantinya para pemilik usaha menengah kecil (UMK) disuruh untuk membuat pelaporan pastinya akan kesulitan.
”Menurut kami, ketika usaha sekala kecil harus melakukan pelaporan negara pun tidak akan membantu kami dalam memperbesar pangsa pasar. Malahan akan menambah biaya operasi, untuk proses pembuatan laporan dan pengajuan laporan kepada pemerintah atau pihak terkait,” keluhnya.
Pengusaha sablon kaos lain, Permana warga Desa Trangkil mengatakan, pinjaman yang biasanya di dapatkan merupakan pinjaman yang tidak mengikat karena di pinjam dari sanak keluarga atau teman dekat. Pemilik usaha juga belum tahu betul dengan besar bunga pinjaman yang akan di kenakan oleh pihak bank.
”Kami belum ada minat untuk mengajukan pembuatan izin IUMK karena belum ada keterangan tentang spesifikasi pinjaman seperti bunga, tempo pembayaran dan sebagainya yang di tawarkan kepada pemilik izin,” pungkasnya.
Dengan adanya keluhan tersebut, sangat diharapkan peran dari pihak terkait untuk melakukan sosialisasi agar para pemilik usaha juga tidak enggan untuk mendaftarkan usahanya. Disamping itu, masyarakat juga ingin adanya pendampingan yang membantu untuk memacu perkembangan usaha yang di miliki masyarakat, sehingga masyarakat tidak hanya memiliki izin saja. (fn/FN/MK)