Posted on 14 Mar 2018
Penertiban Perda No 8 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pariwisata, terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Pati. Dengan dibantu tim gabungan TNI, Polri dan OPD malam tadi (12/3), anggota Satpol PP Pati tetap menjalankan aksi penertiban meskipun cuaca kurang mendukung. Hujan deras mengiringi sepanjang operasi penertiban yang dimulai pukul 21.00 - 23.30 WIB. Kendati cuaca kurang bersahabat, tak menyurutkan langkah tim gabungan menuju lokasi penertiban di sekitar kawasan Pati kota.
Di tengah derasnya hujan, tidak mematahkan semangat anggota Satpol PP bersama tim gabungan untuk melanjutkan operasi, menuju desa Mintobasuki. Di tempat ini, petugas tidak juga tidak menemukan aktivitas di dalam tempat karaoke.
Aksi Satpol PP dalam menegakkan Perda, khususnya penertiban karaoke, berlanjut ke jalan lingkar menuju tempat karaoke yang berada di kecamatan Margorejo. Meskipun sempat terjadi aksi kucing- kucingan oleh sejumlah pemilik karaoke dengan petugas, namun Satpol PP berhasil merazia beberapa tempat karaoke yang nekat beroperasi.
Kepala Satpol PP Hadi Santoso mengatakan, dalam operasi ini pihaknya melakukan pendataan pengunjung dan pemandu karaoke. "Petugas kami meminta e-KTP untuk pendataan asal pengunjung dan pemandu karaoke," jelasnya.
Sebagai penegak perda, Hadi akan terus melakukan operasi penertiban. Kendati banyak tempat karaoke yang beroperasi meskipun sudah dilarang, ia akan terus mendata dan melaporkan pelanggaran itu pada pihak berwajib.
"Sebagai aparat yang bertugas menegakkan perda, kami akan terus melakukan penertiban, di tempat - tempat karaoke yang menyalahi perda," tandas Kepala Satpol PP. (po3/PO/MK)