Posted on 28 Nov 2019
Bupati Pati Haryanto hari ini kembali membagikan 1966 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kepada masyarakat Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kamis (28/11). Acara penyerahan sertifikat dilaksanakan di depan Balai Desa Wotan.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, sangat banyak bidang tanah di Desa Wotan yang mendapat sertifikat melalui program PTSL. Sebab, Wotan memang memiliki tanah luas bekas rawa-rawa. "Alhamdulillah. Sekalipun banyak, di sini tidak ada yang lapor-melapor. Program ini dimanfaatkan, karena kalau mengurus secara reguler, biayanya mahal," ucapnya.
Sementara, Kepala Desa Wotan Madekur bersyukur karena warganya bisa mendapat sertifikat tanah. Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Luas tanah di Wotan ini sangat luas. Bahkan ada warga yang sampai punya tanah 45 hektar. Lokasi tanahnya banyak rawa-rawa, jadi agak kesulitan mengukurnya. Namun, atas kerja keras BPN, 5.300 bidang tanah telah diukur. Dan hari ini 1966 sertifikat dibagikan," ungkapnya.
Madekur menjelaskan, tanah yang diurus sertifikatnya oleh warga Wotan melalui PTSL ini mayoritas merupakan tanah pekarangan. Baru 500 pemohon yang mengajukan sertifikat tanah berupa sawah.
Ia berharap, Desa Wotan kembali mendapat jatah PTSL pada 2020. Sehingga, seluruh bidang tanah di Wotan bisa tuntas terdaftar.
Adapun, Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadi Mulyo Anwar mengatakan, jika masih ada di antara warga Desa Wotan yang tanahnya belum diukur atau didaftar, mereka dipersilakan untuk mengajukannya ke BPN.
"Pada 2020 mendatang, Kabupaten Pati mendapat jatah PTSL 48.800 bidang. Adapun jatah pengukuran 60.000 bidang," jelasnya. Yoyok mengungkapkan, pada 2023, ditargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Pati telah tuntas tersertifikasi.