Posted on 26 Feb 2018
Ketua Panwaslu Kabupaten Pati, Achwan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hati-hati dalam berswafoto dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini dikemukakannya dalam Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, yang dilaksanakan di ruang Pragolo siang tadi.
"Yang lebih perlu diwaspadai adalah apabila ada ASN yang berfoto di situ. Tapi kalau tidak sengaja ikut berfoto ya tak mengapa asal ASN tersebut tidak melakukan aksi yang identik dengan simbol pasangan calon, semisal mengacungkan jari sejumlah nomor urut pasangan calon yang diajak selfie", lanjutnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pati dalam kesempatan itu juga menyampaikan tips tentang cara membedakan antara kampanye dan tidak kampanye.
"Dikatakan kampanye apabila Tim Sukses memberitahukan kepada kepolisian yg ditembuskan ke KPU dan Panwaslu, serta mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Nah untuk memastikan kampanye atau bukan, bisa bertanya kepada panitia acara terkait STTPnya apakah kampanye atau tidak kampanye", imbuh Achwan.
Untuk indikator tidak dinyatakan kampanye, lanjut Achwan, adalah tidak adanya yel yel, tidak ada atribut atau tak adanya baliho.
"Dalam hal ini kita harus bisa membedakan mana kunjungan dan mana silahturahmi, dan selama pasangan calon masih bisa mengikuti arahan Panwaslu ya tidak masalah", imbuh Ketua Panwaslu Pati.
Achwan juga memberikan klarifikasi terkait hari pertama kampanye pasangan calon nomor urut 1 pada 15 Februari lalu saat mengunjungi desa Langse. "Hal ini dinyatakan Panwaslu tidak termasuk kampanye, jadi sampai hari ini belom ada pasangan calon yg berkampanye di Kabupaten Pati karena kunjungan yang kemarin itu hanya bersifat silaturahmi", pungkasnya. (fn2/FN/MK)