Posted on 06 Nov 2019
Bupati Pati Haryanto hari ini menghadiri Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta rapat koordinasi Timpora di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati.
Pada kegiatan tersebut Bupati Pati Haryanto menyampaikan dukungannya atas pembentukan Timpora. Sebab menurut Haryanto, itu akan membantu Pemkab Pati dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Walaupun sebelumnya Pemkab telah menerapkan kebijakan bila terdapat orang dicurigai baik orang asing atau tidak asing tetap terpantau bisa dilaporkan”, ujarnya.
Bupati meyakini, mendeteksi dini lebih baik untuk menghindari indikasi terorisme maupun indikasi adanya upaya yang dapat memecah belah NKRI.
“Yang penting kami sudah membuka selebar-lebarnya investor masuk Pati. Tahun ini sudah ada dua perusahaan asing MoU dengan Pemkab. Karena milik orang asing, tentunya mau tidak mau juga melibatkan sebagian tenaga asing. Kalau dibentuk Timpora bisa bermanfaat untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan,” lanjut Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Tengah, Tarsono mengatakan bahwa pihaknya sengaja datang ke Kabupaten Pati terkait pengukuhan Timpora yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
"Diskusi untuk membahas bagaimana melakukan pengawasan terhadap orang asing. Bagaimana mekanismenya, bagaimana komunikasinya dan lain sebagainya", ujar Tarsono saat diwawancarai usai melakukan pengukuhan Timpora di lt.10 Hotel Safin Pati.
Sehingga, lanjut Tarsono, pengawasan orang asing yang dilaksanakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
"Mereka disini agar dapat memberikan manfaat yang besar serta mengurangi dampak -dampak negatif yang ada. Sebisa mungkin malah dampak negatif ini ditiadakan, jangan sampai ada bagi orang asing yang ada di wilayah Jawa Tengah, khususnya Pati, Kudus, Rembang, Blora, Jepara dan Blora", imbuhnya.
Timpora, lanjutnya, dibentuk lantaran memang perintah dari undang - undang. Timpora yang bertanggung jawab ialah menteri. Dalam hal ini UU Nomer 6 tahun 2011, yaitu undang - undang keimigrasian, Menteri yang dimaksud ialah Menteri Hukum dan HAM.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah orang asing di Jawa Tengah sebanyak 4.948 orang, sedangkan untuk di Kabupaten Pati sebanyak 486 orang.
Tarsono juga memaparkan bahwa guna melaksanakan tugas fungsi pengawasan tersebut, menteri membentuk Timpora yang melibatkan berbagai lembaga, instansi, badan serta organisasi yang mempunyai tugas pengawasan penegakan hukum. Diantaranya, TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol dan Pemkab.
"Terkait kerawanan di Kabupaten Pati cenderung tidak terlalu. Di Pati, jumlah pelanggaran sebanyak 11, hanya pelanggaran administrasi. Hal ini lantaran, pro justitia nya tidak ada. Sedangkan untuk pro justitianya di wilayah Jateng ada 14, dan 13 diantaranya ada di wilayah kerja imigrasi Semarang. Semoga selalu terjaga kondusifitas keberadaan orang asing di Kabupaten Pati", pungkasnya. (fn1 /FN /MK)