Hadiri Coffee Morning, Forkopimda dan Ormas Bahas Penegakan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Posted on 30 Des 2019


Hadiri Coffee Morning, Forkopimda dan Ormas Bahas Penegakan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Bupati Pati Haryanto Senin (30/12) menghadiri acara Coffee Morning Polres Pati. Acara ini dihadiri pula oleh wakil juga oleh Wakil Bupati, Kapolres,  Dandim, Kajari, Ketua FKUB, Ketua Ormas, Banom NU serta Ortom Muhammadiyah.

Dalam acara tersebut sejumlah Ormas kembali mempertanyakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Menurut mereka Perda tersebut masih dengan terang-terangan dilanggar isi produk hukumnya, dibuktikan dengan masih bebasnya karaoke-karaoke ilegal di Bumi Mina Tani beroperasi.

Terkait keberadaan tempat karaoke ilegal, Haryanto menyebut, ini bukan persoalan baru. Bahkan, Perda yang mengatur hal ini sudah ada sejak lama, yakni Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013. "Pemerintah Kabupaten Pati juga tidak tinggal diam, berbagai upaya penertiban sudah dilakukan dan akan terus kita tertibkan. Hanya saja untuk menghindari konflik sosial, penertiban sempat tertunda.

Kita tidak melarang keberadaan karaoke, hanya saja harus sesuai aturan yang ada, yaitu sesuai Perda yang ada", jelasnya. Haryanto menjelaskan, di Kabupaten Pati, karaoke yang sifatnya legal merupakan fasilitas hotel berbintang. Jumlahnya pun menurutnya hanya segelintir.

"Yang di luar itu, kami sudah tidak memberi izin karaoke karena kami anggap bertentangan dengan Perda. Indikator melanggar Perda itu antara lain bertempat kurang dari satu kilometer dari permukiman, dan tempat ibadah" , jelas bupati.

Jika ada usaha karaoke yang perizinannya berkedok hotel, Haryanto menegaskan pihaknya akan menolaknya. Sementara ini, sebutnya, ada satu permohonan izin yang ia tolak.

Haryanto berharap, lembaga independen yang berwenang melakukan sertifikasi hotel tidak memberi rekomendasi bintang dengan terlalu mudah. Menurutnya, jangan sampai pemberian bintang seolah-olah dibuat mudah agar bisa untuk operasional karaoke.

Menurut bupati dari seluruh pemandu karaoke yang ada di Kabupaten Pati, 97 persen di antaranya merupakan warga luar daerah.n"Kebanyakan dari luar daerah, ada yang dari Bogor, Bandung, Indramayu, Cirebon, Cimahi, tetangga daerah, dan lain-lain", terang bupati.

Untuk itu, lanjut Haryanto, Pemkab Pati siap membiayai warganya yang ingin berhenti menjadi pemandu karaoke. "Kalau mau berhenti, yang warga Pati akan dibiayai Pemkab untuk mengikuti pelatihan ketrampilan di Balai Latihan Kerja (BLK)", imbuhnya.

Menurut Bupati, mereka bisa berlatih tata boga, tata rias, dan lain-lain. "Selain dibiayai, begitu pulang juga dapat sertifikat dan uang saku", imbuhnya.

Mengenai langkah penertiban karaoke ilegal, ke depan, Haryanto memeriahkan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim, dan Kajari guna merespons keluhan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun menegaskan, acara ini atas inisiasi dari para ketua Ormas, sehingga dilaksanakan coffee morning tersebut. "Duduk bersama forkompimda, ormas membicarakan masalah-masalah yang ada di masyarakat, untuk dicari jalan pemecahannya", lanjut Kapolres.

Menurutnya, harapan para tokoh lintas agama terkait penertiban tempat karaoke ilegal merupakan PR kepolisian bersama pihak terkait untuk dapat diselesaikan dengan baik. "Penegakan Perda ini merupakan kerja bersama, tidak bisa hanya menyerahkannya pada Satpol PP. Kami pasti back up full, Kita perlu berjalan bersama dan butuh satu suara yang bulat agar harapan masyarakat terpenuhi,”  tegas Kapolres. (fn2 /FN /MK)