Posted on 12 Sep 2017
Gerai perizinan kapal hasil pengukuran ulang sebagai bentuk transparansi pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengalami peningkatan. Selain prosesnya cepat, prosedur perizinan juga dilakukan secara transparan.
Dalam waktu dua hari, pemilik kapal bisa langsung menerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) tanpa ada biaya apapun. Kecuali, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tertera secara transparan dengan pembayaran dalam bentuk non tunai/online ke Kementerian Keuangan. Prosesnya tidak berbelit-belit selama persyaratan lengkap.
Gerai perizinan yang semakin dekat dan memudahkan pemilik kapal mengurus izin tidak lepas dari kerja keras Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Kabupaten Pati, yang mengawal proses perizinan dari awal hingga akhir.
Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Pati Japar Lumban Gaol mengatakan, banyak kemudahan yang diperoleh pemilik kapal dengan dibukanya gerai perizinan di Kabupaten Pati.
“Jika dahulu buku kapal harus diurus perizinannya di Jakarta, sekarang bisa diurus di Pati. Sehingga, pemilik kapal bisa menghemat banyak biaya dan waktu,” terangnya kemarin.
Dikemukakan Japar, indikator kesuksesan gerai perizinan ialah meningkatnya peran serta masyarakat dalam melakukan perbaikan-perbaikan di perizinan. Dari segi panitia, dalam hal ini petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah memberikan informasi-informasi dengan sangat jelas.
“Sistem pelayanan selalu dievaluasi dan terus ditingkatkan. Adanya informasi yang transparan dan komunikatif sangat mendukung percepatan. Sehingga banyak kemudahan-kemudahan yang diperolah pemilik kapal tanpa melawan peraturan,” jelasnya.
Hal itu menunjukkan keterbukaan publik sehingga pemilik kapal/nelayan yang mengajukan permohonan izin kapal dapat ikut mengawasi proses penerbitan izin di lapangan maupun melalui website perizinan.
Kepatuhan pemilik kapal terhadap perbedaan ukuran kapal yang sebelumnya di bawah 30 GT menjadi di atas 30 GT akan berpengaruh positif di segala bidang. Antara lain pendataan kapal lebih teratur di wilayah panangkapan, menjaga kelestarian dan bagi pemilik kapal yang berhubungan dengan perbankan bisa mendapat agunan gross akte kapal dengan kredit yang lebih besar berdasarkan ukuran sesungguhnya. (fn/FN/MK)