Forum Perangkat Daerah Bukan Untuk Debat Kusir

Posted on 08 Mar 2018


Forum Perangkat Daerah Bukan Untuk Debat Kusir

Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan dalam peroses perencanaan pembangunan, sebagaimana yang diamanatkan undang undang. Seperti Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan  Peraturan  Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah.

"Forum perangkat daerah juga merupakan forum pembahasan dengan pemangku kepentingan yang terkait, dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bertujuan untuk saling mencari solusi bukan untuk saling debat kusir dalam rangka penajaman target kinerja sasaran program dan kegiatan", pinta Bupati Pati Haryanto di acara Forum Perangkat Daerah yang digelar baru-baru ini di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

 Agenda tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para Ketua Komisi, Sekda, OPD, kepala instansi vertikal Kabupaten Pati, dan para delegasi kecamatan.

Dalam kesempatan itu Haryanto pun  berharap tak ada debat kusir dalam penetapan lokasi dan kelompok sasaran yang ada dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) atau Rencana Kerja (Renja) yang telah diselaraskan dengan usulan dari Musrenbang kecamatan maupun pokok-pokok pikiran DPRD hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

"Sehingga ini bisa menjadi bahan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Pati Tahun 2019, yang akan dibahas dalam Musrenbang Kabupaten, yang rencananya akan dilaksanakan 29 maret 2018 nanti", terang Haryanto.

Dalam Forum Perangkat Daerah ini Bupati juga menghimbau agar jangan hanya berani menunjukan keunggulan masing-masing, melainkan harus berani juga menampilkan kekurangan masing-masing. "Sebab perencanaan kinerja yang kurang baik akan berpengaruh buruk pada penilaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP)", terangnya. (fn4 /FN /MK)