FGD Wartawan Pati : Kupas Tuntas Polemik Karaoke di Kabupaten Pati

Posted on 13 Feb 2018


FGD Wartawan Pati : Kupas Tuntas Polemik Karaoke di Kabupaten Pati

Peraturan Daerah No 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan yang meliputi karaoke, dibahas dan diurai bersama di Focus Group Discussion (FGD) Wartawan Pati, Senin (12/2) di TPA Sukoharjo. Bisnis karaoke yang dianggap sebagai bisnis yang menjanjikan, terutama bagi para pengusaha karaoke, pemandu karaoke,serta komunitas yang ikut didalamnya. Akan tetapi disisi lain, bisnis harus benar serta tak melanggar dari peraturan pemerintah dan melanggar asas asas sosial.

Narasumber FGD kali ini, dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati dalam hal ini diwakilkan oleh Sutopo,.selaku Kabid Destinasi Wisata mengatakan, saat ini tempat tempat karaoke yang ada di Kabupaten Pati jelas banyak hingga hampir keseluruhan ilegal kecuali fasilitas hotel dan juga hampir semua melanggar perda no 8 tahun 2013. "Hingga saat ini hanya hotel berbintang saja di Pati ini yang mengajukan perijinan dan diverifikasi. Untuk tempat karaoke yang lain belum ada mengajukan ijin sama sekali," papar Sutopo.

Ia pun menjelaskan, selain ijin ada syarat syarat dan ketentuan lain untuk tempat tempat karaoke yang harus ditaati antara lain, yang utama mempunyai TDUP ,ada ruang aula karaoke, memiliki ruang operator, ada kantor tersendiri, toilet pria dan wanita terpisah, ada tempat ibadah, harus menyediakan mess untuk pemandu, pagar terbuka. "Selain itu, pengusaha karaoke mesti melengkapinya dengan ruang kedap suara, kaca bening tembus pandang, lampu penerangan dalam ruangan, batas waktu operasional jam 16.00 sampai 23.00 serta hari hari besar harus tutup," tambahnya.

Sutupo pun menegaskan di sini tugas pokok dari Dinporapar hanya memverifikasi saja.  Sementara itu untuk yang masalah izin, merupakan kewenangan DPMPTSP. Sedangkan penegakan perda oleh Satpol PP. "Dalam melakukan verifikasi disini kami selalu menjunjung tinggi norma agama, norma budaya,serta keseimbangan hidup," ujar Sutopo.

Selain semua itu, Sutopo juga menegaskan dalam Perbup juga terdapat aturan bagi para pemandu karaoke (PK). "Pemandu harus terdaftar di perusahaan/ karyawan dan juga didaftarkan kepada dinas terkait, berpakaian sopan dan sesuai dengan norma agama yang ada, harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit dalam arti terhindar dari penyakit (HIV/AIDS)," pungkasnya. (Po4/PO/MK)