Empat Calon Sekda, Ikuti Uji Assestment

Posted on 10 Jul 2017


Empat Calon Sekda, Ikuti Uji Assestment

Sesuai hasil seleksi administrasi calon  pejabat pimpinan tertinggi sekretaris daerah kabupaten Pati tahun 2017, empat peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki tahapan uji assestment pada Senin - selasa 10-11 Juli 2017 di hotel Hap Surakarta.

Berdasarkan berita acara panitia seleksi Nomor 6/Pansel-JPT/VII/2017 tanggal 8 Juli 2017 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Pemkab Pati, empat peserta yang bisa mengikuti uji assestment yaitu Ir Suharyono MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ir Pujo Winarno, MM Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Ir Edy Martanto, MM Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta Drs Sudiyono, MM Asisten Pemerintahan Sekda Pati.

Menurut penjelasan Drs Jumani, M.Si Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati , selaku ketua sekretariat Pansel Sekda, ke empat peserta telah lolos seleksi administrasi yang dimulai pada 22 Juni - 8 Juli 2017. Selanjutnya, mereka akan melalui test assestment, rekam jejak, tes kesehatan dan kejiwaan, penulisan makalah dan tahap terakhir presentasi makalah dan wawancara. "Rangkaian ujian yang harus ditempuh para calon sekda, akan dilaksanakan pada 10- 15 Juli 2017, dipimpin oleh Ketua Pansel Ibtri Rejeki, SH, MM yang merupakan Kepala Kanreg BKN Yogjakarta", terang Jumani.

Ia memaparkan setelah tahapan- tahapan seleksi dilakukan seluruhnya, dari hasil tersebut diambil 3 (tiga) peserta dengan hasil nilai kumulatif tertinggi. Selanjutnya diserahkan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dikoordinasikan ke gubernur Jawa Tengah. Kemudian Bupati membawa hasil koordinasi tersebut untuk  dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimintakan rekomendasi.

"Bila rekomendasi sudah turun, Bupati Haryanto yang juga merupakan calon Bupati Pati terpilih akan meminta ijin kepada Mendagri untuk melakukan pelantikan sekda. Hal itu dilakukan agar sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada", tandas Jumani.